-->

Ahmad Khozinudin Menyoroti Strategi Hukum Joko Widodo Terkait Sidang Kasus Ijazah Universitas Gadjah Mada

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin menyoroti langkah hukum mantan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Universitas Gadjah Mada pada Jumat (17/7/2026).

Ahmad Khozinudin menilai Joko Widodo tidak hadir langsung dalam persidangan melainkan mengatur strategi melalui jalur hukum lain. Strategi tersebut dilakukan melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Roy Suryo serta eksepsi oleh terdakwa Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, langkah hukum berupa praperadilan dan eksepsi tersebut dirancang agar seolah-olah bukan atas keinginan Joko Widodo sendiri. Hal ini dinilai memberikan ruang bagi Joko Widodo untuk menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan apabila praperadilan dan eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim.

Ahmad Khozinudin juga berpendapat bahwa diterimanya praperadilan Roy Suryo dan eksepsi Tifa sulit terjadi tanpa adanya pengaruh kekuasaan. Ia menilai bahwa rancangan diterimanya eksepsi sudah terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai kurang cermat, sementara praperadilan diprediksi akan dimenangkan oleh Roy Suryo.

"Praperadilan dan eksepsi itu seolah-olah itu bukan keinginan Jokowi. Sehingga, Jokowi nantinya bisa berkata 'saya maunya hadir di persidangan, tapi karena praperadilan dan eksepsi diterima, ya sudah saya menghormati proses hukum'," kata Khozinudin.

"Sudah diberi DP (down payment) dengan dikabulkannya praperadilan awal untuk penangkapan, penggeledahan dan status penahanan," ujar Khozinudin.

"Jadi, rakyat harus siap-siap kecewa. Karena hasil sidang akan antiklimaks. Bertahun tahun rakyat dibuat gaduh, tapi tak akan ada keputusan yang konkret terkait ijazah," kata Khozinudin (Evu).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel