Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Tolak Kasus Sekda Keerom
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim kuasa Hukum Sekda Keerom Anthon Raharusun, merasa kecewa atas keputusan hakim pengadilan negeri kelas 1A Wempy James Duka yang menolak putusan dari pemohon.
Hakim tunggal Wempy William James Duka, SH, MH, memimpin sidang praperadilan antara pemohon Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra dan termohon Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, SIK, MH.
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar,Trisiswanda indra menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.
Tim Penasehat Hukum Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra Dr Anthon Raharusun, SH, MH, didampingi Juhari, SH, MH, Iwan Niode, SH, MH, mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung di pengadilan negeri kelas 1A Abepura,Rabu(29/5/24)
Pembacaan Hasil putusan Hakim Wempy William James Duka, SH, MH permohonan pemohon Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra di tolak alasannya SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bukan obyek praperadilan.
Selanjutnya, kata Hakim Wempy terkait pemberian SPDP kepada Pemohon, Hakim Wempy mempertimbangkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.130 PU/XII/2015 didalam amarnya menyatakan sebagai berikut yakni, pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan Pasal 109 ayat 1 UU N0.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UU 45 secara bersyarat tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang rasa penyidik memberitahukan kepada penuntut umum tidak dimaknai.
Lanjutnya, dalam penyidikan perkara ini kuasa hukum Anthon merasa ada keganjalan yang di bacakan oleh hakim, Anthon menyoroti tindakan Penyidik Polda Papua, yang tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ketika menangkap, menahan, menyita dan menetapkan tersangka kepada kliennya. Padahal SPDP itu wajib diberikan kepada pelapor, terlapor ataupun tersangka.
Menanggapi penolakan kasus Sekda( pemohon) Anthon Raharusun mengatakan, hakim Wempy William James Duka justru menolak permohonan yang diajukan pemohon, dengan alasan SPDP bukan obyek praperadilan.
"Saya mendengar pengadilan negeri Jayapura oleh seorang Hakim mengatakan SPPD adalah tidak sah dan bukan objek pra peradilan ini fatal padahal dalam putusan mahkamah konstitusi sangat jelas bahwa mengenai SPPD itulah menjadi objek pra peradilan kenapa Hakim itu mengatakan tidak sah ini suatu kekeliruan yang sangat besar dan sangat mencinderai rasa keadilan daripada masyarakat,"ujarnya
Menurut Anthon, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP adalah obyek praperadilan.
Anthon Menambahkan pihaknya bakal melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) agar menilai dan mendalami terkait putusan itu . (Papuaterbit.id)