-->

Polres Jayapura Siap Back Up Pemda Terkait Larangan Peredaran Miras Selama Pemilu 2024

Polres Jayapura Siap Back Up Pemda Terkait Larangan Peredaran Miras Selama Pemilu 2024

SENTANI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melarang konsumsi dan juga peredaran minuman beralkohol di wilayah itu selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Instruksi larangan minuman beralkohol yang dikeluarkan Pemkab Jayapura, kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, harus didukung seluruh lapisan masyarakat yang ada di Bumi Khenambay Umbay.

Hal ini disikapinya saat diwawancarai awak media, Rabu, 07/02. Ia mengatakan pihak kepolisian siap mendukung instruksi pemerintah daerah tersebut.

"Ya, kita mendukung penuh apa yang menjadi instruksi (kebijakan) dari pemerintah daerah terkait dengan (pelarangan) peredaran dan konsumsi miras. Kami berharap (miras) ini bisa ditutup selama pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sangat mendukung instruksi yang disampaikan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Sekda Kabupaten Jayapura, terkait dengan peredaran Miras di Kabupaten Jayapura, untuk dilakukan penertiban jika dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ingin bertindak, maka dari kepolisian siap memback up, karena ini menyangkut dengan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama sebelum dan sesudah pencoblosan pada Pemilu Serentak 2024.

"Intinya, kami siap memback up, yang mana, untuk miras lokal (Milo) seperti boplas, ballo dan saguer itu sementara kita melakukan penyelidikan terkait dengan adanya beberapa informasi yang bukan hanya ada di wilayah Sentani saja. Tetapi, ada di Demta itu sedang kita dalami yang juga berada diluar Sentani,"

"Kita berharap peredaran miras di Kabupaten Jayapura, baik sebelum dan sesudah pencoblosan itu tidak ada lagi peredarannya. Tentunya, pada saat pelaksanaannya nanti kita akan melakukan patroli dan sekaligus meningkatkan giat razia, untuk memonitor dan juga mengontrol penjualan atau peredaran miras di Kabupaten Jayapura,".

Menurutnya, sebelum adanya instruksi itu, Polres Jayapura sudah melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Bahkan, Polres Jayapura sudah sering melakukan patroli dan razia.

"Nah, untuk itu sementara kita sudah laksanakan. Artinya, diatas jam 10 malam kita sudah lakukan patroli guna imbau toko-toko, tempat hiburan/atau karaoke  agar menutupnya sesuai dengan ijin, tidak hanya itu warga masyarakat yang ditemui dan sedang mengkonsumsi miras di tempat umum yang ada di Kota Sentani juga dihimbau agar segera pulang ke rumahnya masing - masing,"

Pemkab dan aparat keamanan tidak bisa berjalan sendiri menerapkan kebijakan itu. Maka itu, butuh dukungan seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.

"Pemerintah daerah bersama pihak keamanan dan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan bersama-sama saling mendukung dalam menegakan instruksi atau kebijakan pelarangan miras di Kabupaten Jayapura selama pelaksanaan Pemilu 2024,” tutup AKBP Fredrickus. (Humas Polres Jayapura)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel