Dua Pengacara New York Dihukum akibat Gunakan Kasus Fiktif dari ChatGPT
pada tanggal
Friday, June 23, 2023
ALBANY, LELEMUKU.COM - Seorang hakim Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua pengacara New York yang mengajukan tuntutan hukum, mencakup enam kutipan kasus fiktif yang dihasilkan oleh chatbot kecerdasan buatan, ChatGPT.
Hakim distrik Manhattan P. Kevin Castel pada Kamis, 22 Juni 2023, memerintahkan pengacara Steven Schwartz, Peter LoDuca, serta firma hukum mereka Levidow, Levidow & Oberman untuk membayar denda total sebesar US$5.000 – sekitar Rp 75 juta.
Para pengacara, menurut temuan hakim, bertindak dengan itikad buruk. Mereka juga dianggap membuat "tindakan penghindaran secara sadar dan pernyataan palsu dan menyesatkan ke pengadilan."
Levidow, Levidow & Oberman mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 22 Juni 2023, bahwa pengacaranya "dengan hormat" tidak setuju dengan pengadilan bahwa mereka bertindak dengan itikad buruk.
"Kami membuat kesalahan dengan itikad baik karena tidak percaya bahwa sebuah teknologi dapat mengarang kasus secara tidak benar," kata pernyataan perusahaan itu.
Pengacara Schwartz mengatakan dia menolak memberi tanggapan. LoDuca tidak segera membalas permintaan komentar, dan pengacaranya mengatakan mereka sedang meninjau keputusan tersebut.
Schwartz mengakui pada Mei bahwa dia telah menggunakan ChatGPT untuk membantu penelitian laporan singkat dalam kasus cedera pribadi klien melawan maskapai Kolombia Avianca dan tanpa sadar menyertakan kutipan palsu. Nama LoDuca adalah satu-satunya di laporan ringkas yang disiapkan Schwartz.
Pengacara Avianca pertama kali memberi tahu pengadilan pada Maret bahwa mereka tidak dapat menemukan beberapa kasus yang disebutkan dalam laporan singkat.
Bart Banino, pengacara Avianca, mengatakan pada Kamis bahwa terlepas dari penggunaan ChatGPT oleh pengacara, pengadilan mencapai "kesimpulan yang benar" dengan menolak kasus cedera pribadi. Hakim dalam perintah terpisah mengabulkan mosi Avianca untuk membatalkan kasus tersebut karena diajukan terlambat.
Hakim menulis dalam perintah sanksi Kamis bahwa tidak ada yang "secara inheren tidak pantas" dalam pengacara yang menggunakan AI "untuk bantuan,". Akan tetapi dia mengatakan aturan etika pengacara "memaksakan peran penjaga gerbang pada pengacara untuk memastikan keakuratan pengajuan mereka."
Hakim juga mengatakan bahwa para pengacara "terus mendukung pendapat palsu" setelah pengadilan dan maskapai mempertanyakan apakah pendapat itu ada. Perintahnya juga mengatakan para pengacara harus memberi tahu para hakim, semuanya asli, yang diidentifikasi sebagai pembuat kasus palsu dari sanksi tersebut.(Tempo)