-->

BPPKAD Probolinggo Sosialisasikan UU Hubungan Keuangan Antara Pempus dan Pemda

BPPKAD Probolinggo Sosialisasikan UU Hubungan Keuangan Antara Pempus dan Pemda.lelemuku.com.jpg

KRAKSAAN, LELEMUKU.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di ruang rapat Bidang Pendapatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo ini diikuti oleh 16 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin mengatakan hadirnya Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki desain disentralisasi dan otonomi daerah sehingga bisa berkelanjutan serta akuntabel.

“Tujuan diaturnya keuangan daerah oleh pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah. Selain itu, meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ofie menegaskan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 5 Januari 2022. Dengan demikian, Pemerintah Daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan Perda hingga 5 Januari 2024.

“Untuk itu BPPKAD beserta Bagian Hukum sebagai narasumber melakukan sosialisasi untuk percepatan penyusunan Perda Kabupaten Probolinggo yang mengatur pajak dan restribusi,” terangnya.

Dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Probolinggo.

“Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), pajak reklame, PAT (Pajak Air Tanah), Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB (Opsen Pajak Kendaraan Bermotor), Opsen BBNKB (Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),” tegasnya.

Menurut Ofie, jenis retribusi sesuai pasal 88 terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum terdiri dari pelayanan kesehatan (Dinkes, RSUD Waluyo Jati dan RSUD Tongas), pelayanan kebersihan; (Dinas Lingkungan Hidup), pelayanan parkir di tepi jalan umum (Dinas Perhubungan), pelayanan pasar (DKUPP) dan pengendalian lalu lintas (Dinas Perhubungan).

Retribusi jasa usaha terdiri dari penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan (Dinas Pertanian, Dinas Perikanan), penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan (Dinas Perhubungan, DKUPP, Dinas Porapar, RSUD Waluyo Jati dan RSUD Tongas), penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila (Dinas Porapar), pelayanan rumah pemotongan hewan ternak (Dinas Pertanian).

Selanjutnya, pelayanan jasa kepelabuhanan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga (Dinas Porapar), pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air (Dinas Perhubungan), penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah (Dinas Pertanian, Dinas Perikanan) serta pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (BPPKAD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, DKUPP, Bagian Umum).

Kemudian, retribusi perizinan tertentu terdiri dari persetujuan bangunan gedung merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh daerah (Dinas PMPTSP, Dinas Perkim), penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing (Dinas Tenaga Kerja).

Serta pengelolaan pertambangan rakyat merupakan pungutan daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (DiskominfoProbolinggo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel