Lansia 69 Tahun Jadi Korban Tabrak Pengendara Dipengaruhi Miras di Holtekamp Jayapura Selatan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Polsek Jayapura Selatan melalui Unit Lalulintas tangani kejadian lakalantas antara dua Sepeda Motor (SPM) yang terjadi di Japan Raya Holtekamp tepatnya di depan Cafe D'Santee Distrik Jayapura Selatan, Kamis (29/9/2022) pagi sekitar Pukul 09.00 Wit.
Peristiwa lakalantas tersebut melibatkan SPM Honda Beat dengan Nomor Polisi PA 3668 RLnyang dikendarai oleh AR (20) bersama rekannya ES (24) dengan SPM Yamaha Mio yang dibawa oleh korban bernama Y.L. Tolan (69).
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut, dimana diketahui bahwa pengendara SPM Honda Beat dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Kapolsek AKP Julkifli menjelaskan, kecelakaan berawal saat pengendara SPM Yamaha Mio datang dari arah Jembatan Youtefa menuju Holtekamp dengan kecepatan normal dan dijalur yang benar, sementara dari arah berlawanan datang SPM Honda Beat yang melawan arus dimana pengendaranya dalam keadaan dipengaruhi miras.
"Setibanya di TKP karena jarak yang sudah dekat membuat kecelakaan tak dapat dihindari di lokasi kejadian, akibat dari kecelakan tersebut pengendara SPM Yamaha Mio mengalami luka berat dan dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut," ujarnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pengendara SPM Honda Beat hanya mengalami luka lecet pada kaki bagian kanannya, sementara penumpangnya tidak terluka sama sekali, sedangkan pengendara SPM Yamaha Mio yakni Sdr. Tolan mengalami luka lecet pada bibir bagian atas, kaki kanan, luka sobek pada telapak tangannya dan alami patah dibagian betis dan pergelangan kaki kanannya.
"Akibat kurang hati-hatinya pengendara SPM Honda Beat yang berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan melawan arus sehingga kecelakan pun terjadi di TKP. Kini barang bukti beserta pengendara SPM Honda Beat telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan," tandasnya. (HumasPolrestaJayapuraKota)