Iman Djuniawal Sebut Sosialisasi Integrasi OSS dan SIMKADA di Papua Sangat Penting
pada tanggal
Saturday, November 27, 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua menggelar sosialisasi dan fasilitasi pelayanan izin usaha perikanan tangkap secara ”marathon“ di tiga kabupaten.
Kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta kepastian perlindungan hukum bagi pelaku usaha perikanan tangkap dan nelayan tersebut, digelar selama selama tiga hari (23 s/d 25 November 2021), di kabupaten Mimika, Biak dan Merauke.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Ir. Iman Djuniawal, M.Si, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait dengan integrasi OSS dan SIMKADA bagi pihak terkait.
Dimana melalui integrasi itu, diharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik kedepan dapat diselesaikan secara cepat dan efisien serta mudah.
“Memang ada kendala pelaku usaha perikanan tangkap di daerah kesulitan mengakses layanan OSS. Seperti pembuatan akun OSS dan proses input persyaratan administrasinya. Namun melalui integrasi ini diharapkan prosesnya menjadi lebih baik,” kata ia.
Panitia pelaksana Agus Rahmawan, S.ST.Pi, M.Si selaku Kepala Seksi Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Papua mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid learning atau pembelajaran dengan sistem kombinasi dan metode online (di luar kelas) maupun tatap muka.
“Mengingat situasi masih pandemi, sehingga sosialisasi ini dilaksanakan secara daring dan tatap muka yang melibatkan pelaku usaha dan stakeholder terkait seperti PSDKP, POLAIRUD dan TNI AL” tukasnya.
Rahmawan yang juga selaku Tim Teknis pada DPMPTSP Provinsi Papua mengatakan saat ini terdapat sekitar 20 kapal ikan ukuran 5-30 GT di Papua yang belum beroperasi karena keterlambatan izin. Kendala ini lebih dikarenakan sistem OSS yang belum familiar, hingga menyebabkan pemilik kapal kerap telat mengurus perizinan kapal.
“Kondisi ini memang harus segera diselesaikan dengan secara terus menerus memberi pemahaman terhadap para pelaku usaha. Sebab OSS ini menuntut mereka melakukan pemenuhan syarat secara mandiri dan elektronik”.
“Lalu jika tidak dilakukan, maka kondisi ini akan berdampak pada berhenti beroperasionalnya usaha penangkapan ikan di daerah,” tandasnya. (diskominfopapua)