-->

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Muting

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Muting

MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kapolsek Muting Aiptu M. Hamado bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pria inisial NT (36) pelaku kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, bertempat di Muting, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pada Senin (05/07/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/291/VII/2021/SPKT/Res Mrke/Polda Papua tanggal 04 Juli 2021 oleh Pelapor atas nama Nius Jikwa tentang Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di PT BIA Estate A pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021.

Kapolsek pun menjelaskan kronologis kejadian tersebut,  pada Sabtu (03/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIT di jalan Trans Papua Divisi 4 Estate A, Kampung Selil Distrik Ulilin, saat itu Nius Jikwa pulang dari tempat kerja dan menuju ke kandang hewan peliharaannya. Kemudian datanglah Yanu, mengajak Nius melihat anaknya di Poli Klinik Karyawan Divisi 2 PT. BIO. 

"Sesampainya di Poli Klinik pelapor melihat korban mengalami pendarahan dan akan di rujuk ke RSBP Kabupaten Merauke," ungkap Kapolsek.

Lanjut Aiptu Hamado, Korban menceritakan kepada Nius bahwa tersangka NT memberikan uang Rp1000 dan Es Kiko kemudian membawa korban ke dalam kamar, di dalam kamar pelaku memukul pundak dan membuka celana lalu melakukan aksi bejatnya 

"Akibat kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polres Merauke untuk membuat Laporan Polisi guna proses hukum,” katanya.

Sedangkan pasal yang dikenakan pelaku sesuai tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yaitu pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3-15 tahun penjara.(Humaspoldapapua/Noci)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel