Permohohan Denny Indrayana Tidak Diterima, Sahbirin Noor dan Muhidin Tetap Pimpin Kalsel
pada tanggal
Saturday, July 31, 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Baca Juga
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difiradi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni lalu.
Pasangan calon nomor 01 Sahbirin Noor - Muhidin unggul berdasarkan hasil hitung suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Berdasarkan data hitung suara KPU, paslon 01 yang juga petahana unggul 51,2 persen dengan perolehan 867.293 suara. Sementara paslon 02 Denny Indrayana - Difriadi memperoleh 48,8 persen dengan 827.981 suara.
Petahana Sahbirin Noor - Muhidin menyapu bersih perolehan suara di tujuh kecamatan yang berada di tiga kabupaten/kota yang menggelar PSU.PSU pada Pilgub Kalsel digelar di 827 TPS, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa.
Dalam pembacaan pokok permohonan saat sidang pada Rabu, 21 Juli 2021, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Difriadi menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Juni 2021.
“Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Jumat 31 Juli 2021 selesai diucapkan pada pukul 16.02 WIB oleh delapan hakim konstitusi di atas,” ujar Anwar Usman ihwal gugatan yang diajukan kubu Denny Indrayana. (Tempo)