-->

Gustaf Urbinas Sebut Kasus Perampokan Bukanlah Kejadian Wajar di Holtekam

Gustaf Urbinas Sebut Kasus Perampokan Bukanlah Kejadian Wajar di Holtekam

 JAYAPURA, LELEMUKU.COM.  Kapolresta Jayapura Kota,  Kombes Pol. Gustav Urbinas, SH., S.IK., M.Pd menyatakan peristiwa perampokan yang berujung pada kematian di kawasan Jalan Holtekam, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Provinsi Papua  bukanlah kejadian pelanggaran atau kejahatan yang sering terjadi di kawasan tersebut.

Menurut dia, kasus yang paling sering mecuat di daerah Holtekam dan sekitarnya lebih terkait pada 4 kasus utama saja.

"Baru petama kali seumur saya jadi kapolres di sini, terjadi di jalur situ. Sebab selama ini hanya 4 kasus yang sering terjadi disitu. Yang pertama orang mabuk, yang kedua laka tunggal, yang ke tiga tabrak lari, yang ke empat kasus tanah," kata dia pada media saat konferensi pers pada Senin, 05 Juli 2021 di Mapolresta Jayapura.  

Dikatakan, kasus perampokan hingga berujung pembunuhan yang terjadi dilokasi tersebut merupakan hal yang janggal yang didapatinya bersama bawahannya.

Sebab selama ini jalur itu dianggap aman dan belum pernah ada pihak-pihak yang melakukan tindak kejahatan berat berupa perampokan ataupun pembegalan.

Hal tersebut yang menjadi alasan pihaknya terus mendalami kasus tersebut, tidak hanya mendengarkan kesaksian dari istri korban yang saat ini diduga memiliki hubungan dengan pelaku.

"Makanya saya harus membuktikan saya harus membukyikan bahwa ini pembunuhan, dengan bukan motif, rampok atau mengambil barang berharga," beber dia.


Kepolisian sendir telah menetapkan Mahdi Mehraban (MM) sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasruddin (44), seorang pedagang emas di Jln. Balai Kilometer 9 pada Senin, 28 Juni 2021, pukul 21.31 WIT.

“Tersangka MM merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Nasruddin,” ungkap dia.  

Ia mengatakan MM adalah kekasih gelap dari istri korban Virgita Legina Hellu (25) dan telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun perjara serta pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Keduanya memiliki hubungan gelap yang diawali tahun 2021. Motif hubungan asmara antara pelaku dan istri koban, tetapi peristiwa yang terjadi seolah-olah, sepertinya ada kejadian perampokan dan pencurian,” kata Urbinas.

Gustav Urbinas Ungkap Penetapan Mahdi Mehraban Sebagai Tersangka Pembunuhan Nasruddin

Ia menyatakan saat ini Virgita telah diamankan Polres Enrekang dan dalam perjalanan menuju Kota Jayapura. Setelah tiba pada siang ini di Polresta Jayapura Kota, Virgita akan langsung diperiksa dan dijerat dengan pasal  konspirasi untuk pembunuhan berencana tersebut.

“Nanti hasil penyidikan lebih lanjut pemeriksaan akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan tiba disini dan dikawal oleh penyidik,” sebut Urbinas.

Sementara itu, kasus tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dari penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi, diantaranya pelapor yaitu kakak dari Nasruddin, orang yang pertama kali menolong korban, saksi lain yang mengetahui kejadian, Virgita, dan teman dekat MM. (Edy)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel