-->

PWI Tanimbar Sesalkan Insiden Pengusiran Wartawan Saat Paripurna DPRD


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sangat disayangkan sikap para wakil rakyat daerah di Bumi Duan Lolat, yang mengusir beberapa awak media keluar disela-sela berlangsungnya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanimbar Tahun 2020.


Alasan paling klise dari para wakil rakyat ini adalah karena sebagian awak media meliput agenda dimaksud hanya menggunakan kaos oblong. Larangan tersebut tidak sebanding dengan gaya berbusana para wakil rakyat maupun pimpinan OPD yang juga turut diundang hadir dalam acara tersebut. 


Saat sementara melakukan peliputan, Kepala Sub Bagian Protokoler DPRD Tanimbar, A. Feninlambir lantas menghampiri salah satu wartawan media Ambon Today dan langsung menanyakan perihal identitas wartawan tersebut dan menambahkan bahwa yang bersangkutan dimintai oleh bapak/ibu dewan yang terhormat untuk segera meninggalkan ruangan paripurna lantaran hanya mengenakan kaos oblong.


"Pa maaf, dari media mana? Bapak diminta keluar oleh bapak/ibu dewan karena memakai baju kaos oblong," ucap Kasubag Protokoler.


Sempat pula dijawab oleh wartawan yang bersangkuta, pihak yang menyuruh para wartawan keluar kalau. Namun pertanyaan wartawan tersebut tidak dijawab Kasubag Protokoler.


"Ibu, kalau boleh tau, bapak/ibu siapa yang suruh kami keluar ruang sidang? Cara berpakaian kami para insan pers ini baru pernah dipermasalahkan hari ini. Kami sudah terlalu jauh diintervensi," jawab Berty Tatang yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Media Ambon Today ini.


Sangat disayangkan pula, jika dilihat dari cara berpakaian yang baik dan benar maupun sopan dan elegan, sementara terdapat beberapa Anggota DPRD serta oknum OPD yang berbusana tak pantas, alias nyeleneh. Dikatakan demikian lantaran terdapat cara berbusana yang dengan atasan resmi atau jas, namun memakai celana Jeans atau Levis. Hal tersebut dirasakan sangat janggal jika yang menggunakannya adalah seorang wakil rakyat maupun pejabat.


Selain itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanimbar, Jefry Ranglalin saat dihubungi perihal kejadian tersebut mengatakan, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 semakin dikebiri. Entah para wakil rakyat tersebut sengaja mengintervensi kebebasan pers ataukah hal tersebut disengaja lantaran adanya sentimen terhadap beberapa pemberitaan miring tentang DPRD Tanimbar belakangan ini.


"Tindakan yang dilakukan oleh bapak/ibu Anggota DPRD sangat keliru dan telah melecehkan profesi jurnalistik. Saya kira mereka tidak paham atau bagaimana yah? Jika ingin agar paripurna itu dihadiri wartawan dengan berpakaian rapih ataupun berkemeja, harus disampaikan baik-baik karena komunikasi itu sangat penting, apalagi kita adalah mitra pemerintah daerah dan memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja para wakil rakyat," ungkap Ranglalin.


Ia berharap, para Pimpinan dan Anggota maupun Sekretaris DPRD saling koordinasi dan jangan lantas terlalu mengintervensi kinerja para jurnalis karena menurutnya, tanpa pemberitaan dan fungsi kontrol, maupun kontribusi para jurnalis di daerah ini, maka dunia tidak akan mengenal Tanimbar itu seperti apa. 


"Jika mau berikan contoh berbusana yang baik, jangan sangkut-pautkan dengan cara berpakaian para insan pers. Kami memiliki kebebasan yang diatur dalam undang-undang. Baru pernah terjadi di KKT yang persoalkan cara berpakaian insan pers. Agak janggal juga," ujar Ketua PWI. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel