-->

Nono Sampono Sebut Tanimbar Jadi Kunci Putusan Pembagian PI 10% Blok Masela

Nono Sampono Sebut Tanimbar Jadi Kunci Pengambilan Keputusan PI 10% Blok Masela
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si menyebutkan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi kunci pengambilan keputusan pembagian porsi Participating Interest (PI) 10% pengelolaan Blok Masela di Provinsi Maluku.

“Angkanya nanti hasil kesepakatan bersama antara Kabupaten Tanimbar, Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat, harus adil. Kita berharap PI 10 persen ini, Tanimbar mendapatkan porsi yang adil,” sebut dia saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Tanimbar pada Jumat, 4 Juni 2021.

Sampono menyatakan skema pembagian PI 10% yang disampaikan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Kamis, 3 Juni 2021 dimana Tanimbar mendapatkan 3%, Maluku Barat Daya (MBD) 3%, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku 3% dan 1% kepada kabupaten dan kota lainnya merupakan penawaran awal yang bersifat dinamis, masih berproses dan belum mencapai keputusan bersama.  

“Angka itu ada sejarahnya, pernah diajukan oleh gubernur Maluku periode lalu. Ini kan baru usulan, usulan yang lalu untuk menjadi pegangan, kan ada surat resmi. Setelah itu tidak ada lagi surat resmi. Ini masih berproses  dan keputusannya pasti akan ada,” katanya didampingi Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Sampono menilai wajar jika Tanimbar menuntut hak lebih mendapatkan porsi PI 10% karena mempertimbangkan posisi Desa Lermatan di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG yang merupakan daerah terdampak dan telah menjadi daerah terdekat dengan sumber gas di kawasan Lapangan Abadi tersebut.

“Karena adalah wajar lokasinya ada disini dan yang paling terdampak di Tanimbar. Itu harus diperhitungkan,” tandas dia. (Albert Batlayeri)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel