-->

Angka Pernikahan di Tanimbar Selama COVID-19 Tinggi


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanimbar Selatan (Tansel) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Abdul Karim, S.Ag mengungkapkan angka pernikahan selama pandemi Virus Corona (COVID-19) di wilayah tersebut cukup banyak.

“Memang angka penikahan di tahun 2020 kemarin cukup banyak, sekitar 36 pasangan dan untuk tahun 2021 masih satu pasangan hingga bulan Maret ini,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 16 April 2021.

Karim menjelaskan biasanya angka pernikahan akan meningkat pada pertengahan hingga akhir tahun serta angka perceraian di tahun 2020 lalu tidak terlalu tinggi. Pihaknya sendiri akan melakukan mediasi hingga pembinaan terhadap pasangan atau keluarga yang bermasalah.  

Ia juga menambahkan banyak pasangan yang masih belum paham prosedur dan persyaratan dalam melangsungkan pernikahan.

“Kalau orang bermasalah banyak datang, kami beri pembinaan saja,” ujarnya.  

Sementara itu, Kepala KUA Tanimbar Utara (Tanut), Saad Reliubun, S.Sos pun menyatakan jumlah peristiwa nikah menurun dengan memakai jasa pencatatan kantor agama, tetapi jumlah pasangan yang melakukan pernikahan secara sirih tinggi hingga 20 lebih pasangan.

ia mengatakan banyak pasangan yang melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan pihaknya, karena tidak memiliki dokumen kependudukan di Tanimbar dan kelalaian pasangan.

“Saya juga telah menemukan ada sekitar 200 lebih pasangan yang tidak punya dokumen tetapi   berstatus suami istri. 20 pasangan lebih yang dilayani nikah, tetapi saya sama sekali tidak perna keluarkan buku nikah,” kata Reliubun.

Ia pun mengimbau para pasangan yang ingin melakukan pernikahan agar terlebih dulu melengkapi dokumen kependudukannya. Menurut Reliubun ketidakjelasan status pernikahan akan membuat pula kesulitan untuk mengurus berbagai dokumen penting setelah menikah, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahira anak.

Keuntungan buku nikah dan akta pernikahan dapat memastikan pasangan suami dan istri mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak kelak dan bahan kesaksian agar tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.

Reliubun pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Tanimbar untuk mendukung pihaknya dalam melengkapi dokumen kependudukan bagi warga luar yang sudah bertahun-tahun tinggal di Tanimbar dan menopang pihaknya dalam menggelar Itsbat atau pengesahan nikah.

“Saya sudah mengimbau bagi pasangan yang ingin nikah tetapi belum punya KTP Tanimbar untuk kembali ke daerah asal urus surat pemindahan kependudukan. Tetapi mereka abaikan, jadi ketika mau nikah saya tidak layani, karena tidak memenuhi syarat,” tutup dia. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel