-->

Herry Ario Naap dan Agus Pramusinto Bahas Evaluasi Eselon di Pemkab Biak Numfor

Herry Ario Naap dan Agus Pramusinto Bahas Evaluasi Eselon di Pemkab Biak Numfor

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Setiap tahun jabatan eselon II yang ada di lingkungan pemerintah daerah bisa dievaluasi, termasuk eselon III dan IV. Bahkan evaluasi itu bisa dilakukan setiap saat jika memang pejabat terkait (pejabat eselon II) melakukan kesalahan yang dinilai tidak bisa ditolerir. Termasuk di jajaran pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua.

“Memang dua tahun dalam aturan, namun jabatan eselon II bisa juga dilakukan evaluasi setiap satu tahun sekali, atau melihat situasional. Intinya asal tidak menabrak aturan, karena posisi kami di KASN hanya melakukan pengawasan,” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto M.D.A  saat ditemui Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M,Pd di ruang kerjanya,  Senin (22/3/2021) lalu.

Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi langsung Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen, Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM dan beberapa pejabat lainnya. Sedangkan Ketua KASN didampingi salah Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, MT salah satu anggota Komisioner KASN.

Ditegaskan bahwa pergantian atau roling terhadap pejabat eselon II tidak mutlak dilakukan dua tahun sekali, namun situasional dan bahkan dievaluasi setiap tahun. Hal tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi dari pejabat eselon II (kepala dinas/badan) dalam menjalankan setiap tugas dan fungsi pokoknya.  Tak hanya eselon II, namun eselon III dan IV juga bisa dilakukan sama, yakni evaluasi setiap saat.

“Jadi kami datang di KASN ini untuk meminta petunjuk dan penjelasan, sebab kadang kalah ada penafsiran yang keliru soal pergantian dan pengangkatan terhadap pejabat eselon II ini, ataupun pejabat lainnya. Saya kira dengan penjelasannya ini kami telah mendapatkan gambaran,” tandas Bupati dalam pertemuan itu.

“Hal yang mungkin juga perlu saya sampaikan, bahwa dalam kepemimpinan seorang kepala daerah hanya 5 tahun, sementara kepala daerah ketika berpatokan pada berbagai aturan sementara pejabatnya contohnya tidak banyak mendukung, maka hal demikian tidak boleh dibiarkan dan mau tidak mau harus dilakukan pergantian, saya kira bagian seperti ini perlu juga disikapi dan dicermati,” lanjut Bupati.

“Intinya celah untuk melakukan pergantian ada kalau memang tidak optimal, intinya yang penting jangan menabrak aturan,” tandas Agus Pramusinto secara diplomasi menjawab pendapat Bupati Biak Numfor.

Agus pada dasarnya menyatakan evaluasi terhadap setiap pejabat bisa saja dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Banyak hal yang disampaikan dalam pertemuan itu, terkait bagaimana pergantian eselon yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, termasuk Kabupaten Biak Numfor.(humasbiaknumfo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel