-->

Selvia Mundoni Usir Wartawan Hendak Meliput Debat Kandidat Pilkada Supiori 2020



Selvia Mundoni Usir Wartawan Hendak Meliput Debat Kandidat Pilkada Supiori 2020.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Provinsi Papua,  Selvia Mundoni mengusir beberapa awak media yang hendak melakukan peliputan pada kegiatan debat kandidat Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020 yang diselenggarakan di Gedung Kesenian, Distrik Supiori Timur.

Wartawan dari Tifa Cenderawasih, Darmawan mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa rekan yang hendak mempertanyakan pembatasan akses peliputan pers untuk kegiatan debat kandidat pada 23 Oktober 2020 ini tidak disambut positif Ketua KPU Supiori dengan melarang mereka masuk.

"Seketika Ketua KPU Kabupaten Supiori Selvia Mundoni dengan nada keras mengusir kami dan mengatakan bahwa media yang tidak bekerjasama dengan kami tidak boleh masuk. Silahkan diluar dan setelah kegiatan kami persilahkan untuk masuk mengambil keterangan," ungkapnya dihadapan awak media dan polisi.

Tidak hanya itu kata Darmawan, Selvia pun mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan aparat kepolisian untuk menghalau media online didepan pintu. Sebab menurut KPU Supiori, media  terkadang memelintir informasi dan tidak bisa dipercaya.

Selvia Mundoni Usir Wartawan Hendak Meliput Debat Kandidat Pilkada Supiori 2020.lelemuku.com.jpgHal serupa juga dialami oleh Desi, wartawan Kawattimur.id yang diusir keluar ruangan saat hendak meliput kegiatan.

Desi mengatakan bahwa dirinya disuruh keluar meskipun ia sudah memiliki id card peliputan.

"Karena yang boleh meliput hanya media TVRI dan RRI saja, diluar dari itu semua diluar," ungkapnya.

Menaggapi hal tersebut Ketua Umum PPWI Pusat Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA angkat bicara dan turut memberikan komentar.

Pelarangan wartawan untuk meliput dapat diancam 2 tahun penjara, demikian ketentuan dalam UU No. 40 tahun 1999.

"Pejabat bermental buruk rupa cermin dibelah tidak boleh dibiarkan seenaknya menghina dan atau menghakimi media dan wartawan Manapun, "ungkap Lalengke.

Dengan tegas Wilson mengatakan, "Mereka itu tidak lebih dari pecundang, "pungkasnya. 

Usai kegiatan Ketua KPU berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan bahwa media boleh meliput tapi diluar, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. (TifaCenderawasih)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel