-->

Kantor Gubernur Maluku Disterilkan Satuan KBR Brimob

AMBON, LELEMUKU.COM – Guna memutuskan mata rantai virus Corona, Satuan Brimob Polda Maluku Detasemen Gegana lakukan penyemprotan cairan disinfektan pada kawasan Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Kamis (15/10/2020).

Penyemprotan dilakukan pada Halaman Kantor Gubernur, serta Parkiran Kendaraan Kantor Gubernur Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Maluku Khususnya di Kota Ambon.

Selain penyemprotan di Kantor Gunernur, Satuan Gegana Brimob Polda Maluku juga menyemprot area luar Kantor Gubernur antara lain Lapangan Merdeka dan Tribun Lapangan Merdeka dengan menggunakan satu unit mobil dekontaminasi dan 10 personil unit KBR.

Komandan Satuan Brimob Polda Maluku KBP. M. Guntur, S.I.K., M.H mengatakan, upaya penyemprotan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Ini pun berdasarkan perintah Kapolda.
“Penyemprotan atas perintah Kapolda Maluku, jadi kami hanya melaksanakan saja sesuai dengan fungsi unit KBR, permintaan lokasi dan himbauan,” jelasnya Dansat

Penyemprotan terus dilakukan secara bertahap dengan target lokasi fasilitas umum dan kawasan jalan raya, termasuk perkantoran serta pemukiman warga.

Selain itu Ipda A. Manullang menyampaikan, kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ini dilaksanakan sebagai upaya Brimob Polda Maluku dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Berbagai upaya dilakukan Brimob demi mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, sehingga virus yang sudah banyak menelan korban jiwa itu bisa cepat berakhir,” ujarnya Ipda A. Manullang.

Dikatakan, cairan yang digunakan untuk penyemprotan menggunakan tiga cairan, yakni, air panas, disinfektan dengan O2 dekon.

Kita berharap kegiatan penyemprotan difasilitas umum bisa dilaksanakan di semua tempat yang merupakan wilayah publik, juga terhadap akses perjumpaan atau pertemuan dan berkumpulnya masyarakat, sehingga apa yang dilakukan Polda Maluku harus diaperesiasi. (HumasPoldaMaluku)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel