Polri Tangani 101 Kasus Dugaan Hoax Terkait Covid-19
Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Polisi kini tengah menangani total 101 kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus corona hingga Senin (4/5/2020).
Jumlah tersebut bertambah sebanyak empat kasus dari total 97 kasus yang ditangani hingga Senin (27/4/2020).
“Perkembangan penanganan kasus hoaks corona, Senin 4 Mei 2020, ada sebanyak 101 kasus yang sedang ditangani Polri,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Senin (4/5/2020).
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta polda di seluruh Indonesia. Adapun kasus tersebut yang paling banyak ditangani Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus.
Diikuti Polda Jawa Timur yang menangani 12 kasus dan Polda Jawa Barat sebanyak 7 kasus. Berdasarkan keterangan Polri, terdapat tiga motif yang mendasari para tersangka melakukan aksinya.
“Motif dari para pelaku ini adalah iseng, hanya sebagai bahan bercandaan dan ketidakpuasan terhadap masyarakat,” terang Kabagpenum Divisi Humas Polri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(wm/bq/hy)
The post Polri Tangani 101 Kasus Dugaan Hoax Terkait Covid-19 appeared first on Tribratanews.