-->

Polri Bantah Kabar “Mudik Diperbolehkan Dengan Berbekal Surat Keterangan RT/RW”

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polri Bantah Kabar “Mudik Diperbolehkan Dengan Berbekal Surat Keterangan RT/RW” yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Ditengah kebijakan Pemerintah RI terkait pelarangan mudik untuk mendukung memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia masih beredarnya informasi simpang siur di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono M.H., Kembali memberikan keterangan terkait beredarnya informasi terkait warga yang diperbolehkan mudik dengan berbekal surat izin dari pihak RT/RW setempat.

 

“Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi dengan persyaratan ada keterangan RT/RW, itu tidak benar,” tegas Kakorlantas Polri.

 

Selanjutnya, Kakorlantas Polri juga menyampaikan jika ada masyarakat yang tetap mudik dengan keperluan mendesak akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). “Kan ada yang bersangkutan bila meninggalkan tempat untuk mengunjungi keluarganya ke suatu kota bukan untuk mudik, itu pun statusnya ODP dan harus karantina sesuai protokol Covid-19,” ungkap Kakorlantas Polri.

 

(rz/bq/hy)

The post Polri Bantah Kabar “Mudik Diperbolehkan Dengan Berbekal Surat Keterangan RT/RW” appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel