-->

Polisi Berhasil Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Ganja Seberat 6,8 Kg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polisi Berhasil Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Ganja Seberat 6,8 Kg yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

 

Tribratanews.polri.go.id – Manokwari. Disaat para anggota Polri yang semakin hari semakin meningkatkan kewaspadaan untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Papua Barat, tetapi masih ada saja okunum warga yang memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan bisnis ilegal narkotika.

Oleh karena itu, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sorong Kota berhasil meringkus terduga pemilik narkotika jenis ganja ganja berinisial IR. Polisi mnenangkap pelaku tersebut di sekitar lokasi Jalan Jen. Ahmad Yani depan Pelni Pelabuhan Kota Sorong pada hari Senin (18/05/2020) sekitar pukul 10.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 bungkus plastik kemasan beras yang berisikan narkotika jenis Ganja, 20 bungkus plastik warna bening berisikan ganja, 4 bungkus kantong plastik warna hitam yang dilakban warna coklat, dan 2 bungkus dos karton.

“Total narkotika jenis ganja yang didapat dari tangan tersangka seberat 6,8 kilogram” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, Selasa (19/05/2020).

Kabid Humas Polda Papua Barat menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersangka berawal pada 17 Mei 2020, anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota menerima informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman kapal Pelni KM Cirimai dari Jayapura, Papua. Selanjutnya anggota Satnarkoba menuju ke pelabuhan untuk lakukan penyelidikan dan observasi di sekitar pelabuhan Sorong.

“Tersangka dibuntuti saat hendak membawa barang tersebut melalui jasa pengiriman kapal dan saat dilakukan penggeledahan dan akhirnya target ditemukan” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat.

AKBP Mathias Krey menambahkan, modus pengiriman paket ganja itu dengan menutup dengan buah sirih yang dipaking paling atas, sedangkan dibawahnya terdapat barang haram ganja siap edar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, 20 tahun, seumur hidup hingga yang paling rendah 6 tahun.

(fn/bq/hy)

The post Polisi Berhasil Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Ganja Seberat 6,8 Kg appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel