Perpanjang Masa PSBB, Kapolda Sumbar Dukung Pemerintah Tangani Covid-19
Tribratanews.polri.go.id-Padangpariaman. Dalam rangka mencegah penularan virus corona atau covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar bernomor 180-331-2020 tertanggal 5 Mei 2020, tentang Perpanjang Pemberlakuan PSBB di wilayah Sumbar dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. mengatakan akan terus mendukung kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PSBB sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pembatasan jumlah kendaraan yang keluar dan masuk ke Sumbar. Sejumlah anggota sudah ditempatkan di pos-pos perbatasan antar kabupaten/kota di dalam provinsi untuk melakukan pengawasan dan penjagaan.
(af/bq/hy)
The post Perpanjang Masa PSBB, Kapolda Sumbar Dukung Pemerintah Tangani Covid-19 appeared first on Tribratanews.