Kasus Gagal Bayar Dana Nasabah KSP Indosurya, Polri : Tersangka Dalam Status Pencekalan
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalu Press Conference Divisi Humas Polri yang dipimpin langsung oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., kembali memberikan keterangan terkait perkembangan Kasus gagal bayar yang dilakukan oleh Koperasi Indosurya.
Setelah sebelumnya ditetapkannya dua tersangka HS dan SA oleh Bareskrim Polri, Kabag Penum Divhumas Polri menyebutkan dua tersangka tersebut saat ini dalam status pencekalan. Status pencekalan tersebut dilakukan agar tidak bisa berpergian ke luar negeri serta mempermudah pemeriksaan bagi kedua tersangka.
“Sampai dengan hari ini penyidik telah menetapkan 2 tersangka yang terdiri dari HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri di Mabes Polri, Selasa (5/5/20).
Selain itu, untuk proses lebih lanjut, penyidik juga melakukan tracking asset kedua tersangka. “Dalam rangka pengembangan kasus tersebut, penyidik sedang melakukan tracking asset terhadap hal-hal yang terkait dengan perbuatan kedua tersangka,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri.
Disisi lain sebagai langkah dalam menampung laporan masyarakat mengenai kasus ini, Polri telah menyediakan desk laporan pengaduan sebagai wadah untuk menerima laporan dan bertukar informasi dari masyarakat.
(rz/bq/hy)
The post Kasus Gagal Bayar Dana Nasabah KSP Indosurya, Polri : Tersangka Dalam Status Pencekalan appeared first on Tribratanews.