Kasus Gagal Bayar Dana Nasabah KSP Indosurya, Polri Tetapkan Dua Tersangka
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Kasus gagal bayar yang dilakukan oleh koperasi Indosurya memasuki babak baru. Saat Press Conference yang dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri yang dipimpin langsung oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menyebutkan Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dengan inisial HS dan SA,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri di Mabes Polri, Senin (5/5/20).
Dalam keterangannya, Kabag Penum Divhumas Polri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari koperasi indosurya, serta manajemen KSP Indosurya.
Jeratan pasal yang akan dikenakan serta hukuman kepada para tersangka juga disampaikan oleh mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar,” tegas mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Diketahui sebelumnya, Koperasi Indosurya dilaporkan kepada kepolisian karena tersangkut kasus dugaan gagal bayar dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta denngan nominal mencapai Rp. 10 miliar.
(rz/bq/hy)
The post Kasus Gagal Bayar Dana Nasabah KSP Indosurya, Polri Tetapkan Dua Tersangka appeared first on Tribratanews.