Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Illegal Taping yang Rugikan Negara Sebesar Rp 2,4 Milyar
Tribratanews.polri.go.id – Pekanbaru. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kembali lima jaringan pencurian minyak mentah (Taping Ilegal) antar Provinsi di Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan lima tersangka yang berinisial IS (27), Ridwan (45), M alias Alan (42), ZH alias Zulfa, dan JS alias Junjungan. Serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las, dan 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang di dampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa komplotan pencuri minyak mentah ini menggunakan modus operandinya berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya. Caranya, menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125.
“Akibat perbuatan para pelaku ini dapat merugikan negara dengan perkiraan sebesar Rp 2,4 miliar. Dari hasil kejahatannya para pelaku menjual hasil curian minyak mentah ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari kelima pelaku memiliki peran dan fungsi berbeda-beda,” tambah Kabid Humas Polda Riau.
“Para pelaku sudah sering terlibat pencurian minyak mentah sepanjang 2020 ini. Hasil curian minyak mentah ini mereka dual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal. Dari hasil penyelidikan Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini diduga juga dari kelompok lainnya. Selanjutnya kami akan berusaha untuk terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku yang belum tertangkap. Akibat perbuatanya, kini kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Riau saat memeberikan penjelasan di Pekanbaru, Selasa(07/04/2020).
(sm / bq / hy)
The post Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Illegal Taping yang Rugikan Negara Sebesar Rp 2,4 Milyar appeared first on Tribratanews.

