Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Lobster Ilegal Senilai Rp 2, 4 Miliyar
Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan tim penyidik Unit IV Subdlt IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengungkap kasus penyelundupan 27 ribu benih lobster alias Benur senilai Rp 4,2 Miliar yang dilaksanakan di Mapolda Jatim, Kamis(09/04/2020).
Turut hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Kabidhumas Polda Jatim Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kasubdlt IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi.
Dalam penjelasannya, Kabidhumas Polda Jatim mengatakan bahwa di masa pandemi Covid 19, Tim penyidik Unit IV Subdlt IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wahyudi berhasil mengungkap kasus lobter illegal. Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap di Gerbang Tol Kejapanan 1, Jalan Tol Porong Gempol, Kauman baru, Gempol, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.
“Tim penyidik Unit IV Subdlt IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini dengan menangkap dua tersangka yang berinisial AJ, warga Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan dan MDS warga Jalan Teladan, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Serta mengamankan barang bukti mobil Avanza wama hitam dengan Nopol G 9486 NM1, Sterofoam yang berisi 27. 542 ekor benih lobster terdiri dari 26.222 ekor benih lobster jenis Pasir, 1.320 ekor benih Lobster Jenls Mutiara, 3 Handphone, Tabung Oksigen wama Hitam, Koper wama Merah dengan Merek Navyclub 3 Bendel Koran, kantong plastik Karet, Countener Box, 15 Jurigen ukuran 30 Liter, mesin Aerator, Pompa, 10 meter slang, kantong plastik spon, 6 Kursi Kecil dan kabel rol,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.
“Adapun modus yang mereka gunakan adalah menyelundupkan benih lobster yang berasal dari Lombok tujuan Batam Singapore dengan menggunakan kantong plastik kering dan diberi spon serta oksigen yang dikemas dldalam Styrofoam. Seolah-olah barang tersebut merupakan hasil perikanan. Adapun jalur yang digunakan yaitu Jalur darat maupun udara, sedangkan jumlah kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan benih lobster ini adalah sebesar Rp 2, 4 miliyar,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.
Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 10 Tahun dan denda sebanyak Rp 2 Miliyar.
(sm/bq/hy)
The post Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Lobster Ilegal Senilai Rp 2, 4 Miliyar appeared first on Tribratanews.