-->

Polisi Kembali Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Jakpus dan Jaktim

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polisi Kembali Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Jakpus dan Jaktim yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penimbunan masker ilegal. Dari dua lokasi penggerebekan di Menteng, Jakarta Pusat, dan Ciracas, Jakarta Timur, Polisi menyita puluhan ribu masker berbagai merek.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan upaya ini dilakukan Polisi untuk mengatasi kelangkaan masker di pasaran. “Pelaku diduga mengedarkan masker ilegal tanpa izin edar,” jelasnya, Kamis (5/3/20).

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (4/3) malam di Perumahan Bukit Permai, Jl Lesung, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial FN dengan barang bukti 32 ribu masker.

Kemudian, Polisi juga menggerebek penimbunan masker di sebuah apartemen di Jl Matraman Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A. “Kemudian kami menyita 3.200 pcs masker dari pelaku A ini,” tambahnya.

Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka akan dikenai Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(bg/bq/hy)

The post Polisi Kembali Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Jakpus dan Jaktim appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel