-->

Polda Jateng Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penimbun Alat Kesehatan di Semarang

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Jateng Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penimbun Alat Kesehatan di Semarang yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

 

Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Sebanyak 4000 masker atau alat kesehatan berhasil diamankan oleh jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) dari 2 tempat berbeda yaitu di Jalan Kanalsari Barat VII/12, Rejosari, Semarang Timur dan di Jalan Kapas Timur VIII, Genuk, Semarang.

Dalam penggerebekan dan penangkapan ini, polisi berhasil menangkap 2 pelaku yaitu Ari Kurniawan (45) warga Kanalsari Barat VII/12, RT 8 RW 9 Semarang Timur dan Merriyati als Kosasih (24) warga Jalan Kapas Timur VIII/G 1060 RT 4/8 Genuk Semarang.

“Kita tangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Untuk saat ini pelaku masih kami periksa di Polda Jateng untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana, Rabu (04/03/2020).
Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa awal mula penangkapan tersebut adalah berdasarkan informasi dari lapangan yang menyebutkan adanya pelaku yang sengaja menimbun masker dan anti septik di Semarang. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menggerebek penimbun masker.

“Jadi setelah kita patroli Cyber, kita gerebek dua pelaku di rumahnya dan didapati ribuan masker,” terang Kabid Humas Polda Jateng.
Hingga kini, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka antara lain 8 box masker beragam merk onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, golden gloves dan 2 plastik merk sensi, 13 kardus yang berisi 208 botol Hand Sanitizer, serta ponsel.

“Barang bukti kita sita untuk mengetahui sejauh mana barang tersebut di dapat dari mana, dan akan distribusikan,” jelas Kabid Humas Polda Jateng.

(fn/bq/hy)

The post Polda Jateng Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penimbun Alat Kesehatan di Semarang appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel