Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lebak
Tribratanews.polri.go.id – Lebak. Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (08/03/20)
Keempat tersangka ialah JA, EN, SU, dan TO. Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengatakan untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun Perwira Menengah Polda Banten tersebut mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita Concern Untuk Menyelesaikan perkara ini.
“Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri. Saya dan Tim akan bekerja keras menuntaskan perkara ini, terang Kombes Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Minggu (08/03/20)
Direskrimsus Polda Banten menyampaikan untuk menetapkan tersangka, kita menilai dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, Kami Kira sudah cukup untuk menetapkan keempat nha menjadi tersangka, sehingga polisi tidak perlu menunggu keterangan tersangka, yang masih terus kami buru.
“Keterangan tersangka itu nomor bawah kita sudah bisa tetapkan tersangka, apabila alat bukti sudah cukup dan lengkap,” tutup Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
(ym/bq/hy)
The post Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lebak appeared first on Tribratanews.