Cegah Penyebaran Covid-19,Polda Jatim Tindak 2.000 Pelanggar Larangan Berkerumun
Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Dengan maraknya penyebaran Virus Covid-19, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan penindakan terhadap 2.000 lebih pelanggar aturan larangan orang berkerumun di seluruh Provinsi Jawa timur.
Dalam penjelasannya, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si., mengatakan bahwa hingga saat ini Polres/Polsek jajaran diseluruh di Jawa Timur telah melakukan razia dan membubarkan orang-orang yang tersebar di 13.000 lokasi. Hal ini kami lakukan karena menindak lanjuti Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.si., yang dibuat berdasarkan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Berbagai upaya seperti pembubaran masa secara humanis telah kami lakukan, namun masih ada pelanggar yang terdiri differences Pedagang, Pelaku usaha Dan pengunjung tempat hiburan yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan maupun aturan pemerintan untuk mengantisipasi Penyebaran virus corona (Covid-19). Dari jumlah 13.000 ini, jajaran Kepolisian telah menindak tegas 2.000 pelanggar aturan orang berkerumun dan dilakukan penindakan dengan cara menandatangi surat tidak mengulangi tindakan. Jika tetap membandel, pelanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun,” tambah Kapolda Jatim.
“Upaya penindakan seperti ini dilakukan dalam rangka menjalankan misi untuk menghentikan penyebaran Virus Covid-19 yang merebak dengan cepat. Semoga harapannya dengan cara inilah dapat memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 di Jawa Timur,” tegas Kapolda Jatim.
(sm/bq/hy)
The post Cegah Penyebaran Covid-19,Polda Jatim Tindak 2.000 Pelanggar Larangan Berkerumun appeared first on Tribratanews.