Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Telah Membubarkan Ribuan Kerumunan dan Terus Jaga Social Distancing
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kepolisian Negara Repubulik Indonesia terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan membubarkan kerumunan dan menjaga social distancing.
Hal tersebut diladasi dengan hukum sebagai bentuk tindakan tegas Polri untuk melakukan pembubaran dan menjaga social distancing yang aman dan sudah tertera dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Adapun pasal-pasal yang akan digunakan saat pembubaran, yaitu Pasal 212, pasal 214, pasal 216 ayat 1 dan pasal 218 KUHP.
Dimana pada pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri. Sedangkan Pasal 214 diperuntukan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih serta pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati imbauan Polri namun tidak melakukan perlawanan.
Kerumunan yang dimaksud ini dijabarkan pada poin 2 Malkumat polri, dimana terdapat dua kerumunan yang dimaksud.
Pertama pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya, serasehan, atau semacamnya.
Kedua kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.
Diketahui sampai pada Kamis, 26 Maret 2020, Polri telah melakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan.
(af/bq/hy)
The post Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Telah Membubarkan Ribuan Kerumunan dan Terus Jaga Social Distancing appeared first on Tribratanews.