Satreskrim Polres Cimahi Berhasil Ungkap Sindikat Kriminal Uang Palsu
Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran mata uang palsu berbagai negara dan mengamankan empat orang tersangka berinisial S (52), CR (38), DJ (50), dan TB (55).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 6 Bal Kertas bahan uang, 4 Set mesin printer jumbo, 1 alat deteksi ultra violet, 2 ikat spesiallity paper, 1 gulung kertas yang berisikan nomer seri, 2 roll kertas glory, 1 plastik kertas garis tinta, 10 bungkus kertas foto, 6 bungkus kertas kalori, 3 botol cairan M3, satu unit komputer, tinta serta uang palsu dengan mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat dan Ringgit Malaysia.
Pengungkapan sindikat kriminal ini berawal dari penangkapan S dan CR saat melakukan transaksi di sebuah restoran sekitar Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Keduanya diburu polisi setelah dilaporkan pihak pengelola restoran karena membayar dengan menggunakan uang palsu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya menggunakan uang palsu untuk berbelanja, dan keuntungan yang mereka dapat dari barang hasil pembelian dan uang kembalian. Selain S dan CR, polisi juga mengamankan DJ dan TB yang merupakan rekan tersangka sindikat uang palsu tersebut.
Untuk uang yang diamankan dari pelaku TB yang merupakan pencetak uang palsu tersebut yaitu uang Dolar setengan matang (belum jadi) pecahan 100 dolar senilai Rp. 9,8 miliar, dan Dolar jadi pecahan 20 Dolar senilai Rp. 280 juta. Total uang palsu Dolar yang diamankan senilai Rp. 10.080 miliar serta uang Rupiah pecahan Rp.100 ribu dan Rp. 50 ribu senilai Rp. 45 juta.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 – 15 tahun penjara denda 100 Miliyar atau kurungan seumur hidup.
(bq/hy)
The post Satreskrim Polres Cimahi Berhasil Ungkap Sindikat Kriminal Uang Palsu appeared first on Tribratanews.