Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menggerebek praktik aborsi di sebuah klinik ilegal bernama Paseban di Jakarta Pusat, Sabtu, (14/02/20).
Klinik aborsi ilegal yang dijalankan oleh dokter dan bidan yang merupakan residivis dan sudah menggugurkan 903 janin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan klinik ilegal di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Saat itu, sebanyak tiga pelaku yakni MM sebagai dokter, RM sebagai bidan dan SI sebagai tenaga medis diamankan oleh petugas kepolisian.
“Ini pengungkapan praktik aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktik kedokteran,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan ketiga pelaku tersebut memasang tarif yang bervariasi tergantung dari usia janin dan para pelaku mengambil untung sebanyak Rp 5,5 miliar dari praktik aborsi ini.
“Tarif ada satu bulan, dua bulan, tiga bulan, satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta,” tutur Mantan Kabag Pensat Divisi Humas Polri.
Ketiga pelaku akan dikenakan pasal berlapis UU kesehatan UU Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 tahun 2014 dan UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(ym/bq/hy)
The post Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat appeared first on Tribratanews.
