Polsek Pondok Gede Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila
pada tanggal
Monday, April 8, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Pondok Gede Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Senin, 8 April 2019 - 12:17 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Pondok Gede berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis tembakau gorila dengan inisial AP (18 tahun), FK (18 tahun) dan MRA (20 tahun). Ketiganya mengaku biasa menjual tembakau sintesis itu ke kalangan mahasiswa di Kota Bekasi.
"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam, biasanya mereka jual seharga Rp 100 ribu," ujar Kasie Humas Polsek Pondok Gede, Ipda Kusnandar, Minggu (7/4/2019) kemarin.
Ipda Kusnandar menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di depan SMP Negeri 34, Jalan Wibawa Mukti IV, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, pada 29 Maret lalu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar sekolah kerap terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, dari situ anggota langsung melakukan observasi kewilayahan," kata Ipda Kusnandar.
Berbekal informasi dan observasi, kata Kusnandar, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka AT di depan sekolah tersebut. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila di saku celana sebelah kiri AT.
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," kata Ipda Kusnandar.
Setelah AT berhasil diringkus, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini. AT mengaku ia mendapatkan narkotika itu dari temannya FK. Tersangka FK berhasil ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede. Saat ditangkap, ternyata pelaku sedang bersama tersangka lainnya yakni MRA. MRA ikut ditangkap setelah polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis di kantung jaketnya yang dibungkjs dengan kantung plastik berwarna emas.
Dari tangan kedua tersangka ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5,58 gram barang haram tersebut.
"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar. memang biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," kata Ipda Kusnandar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Pondok Gede Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila . Silahkan membaca berita lainnya.
Senin, 8 April 2019 - 12:17 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Pondok Gede berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis tembakau gorila dengan inisial AP (18 tahun), FK (18 tahun) dan MRA (20 tahun). Ketiganya mengaku biasa menjual tembakau sintesis itu ke kalangan mahasiswa di Kota Bekasi.
"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam, biasanya mereka jual seharga Rp 100 ribu," ujar Kasie Humas Polsek Pondok Gede, Ipda Kusnandar, Minggu (7/4/2019) kemarin.
Ipda Kusnandar menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di depan SMP Negeri 34, Jalan Wibawa Mukti IV, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, pada 29 Maret lalu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar sekolah kerap terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, dari situ anggota langsung melakukan observasi kewilayahan," kata Ipda Kusnandar.
Berbekal informasi dan observasi, kata Kusnandar, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka AT di depan sekolah tersebut. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila di saku celana sebelah kiri AT.
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," kata Ipda Kusnandar.
Setelah AT berhasil diringkus, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini. AT mengaku ia mendapatkan narkotika itu dari temannya FK. Tersangka FK berhasil ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede. Saat ditangkap, ternyata pelaku sedang bersama tersangka lainnya yakni MRA. MRA ikut ditangkap setelah polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis di kantung jaketnya yang dibungkjs dengan kantung plastik berwarna emas.
Dari tangan kedua tersangka ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5,58 gram barang haram tersebut.
"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar. memang biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," kata Ipda Kusnandar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Pondok Gede Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila . Silahkan membaca berita lainnya.