-->

Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Dua Pengemudi Ojek online yang Merangkap Menjadi Kurir Sabu, Disita 1,2 Kilogram Sabu

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Dua Pengemudi Ojek online yang Merangkap Menjadi Kurir Sabu, Disita 1,2 Kilogram Sabu . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diedarkan dengan cara mamanfaatkan ojek online, Kamis 11 April 2019. Tempo/Imam Hamdi
Jumat, 12 April 2019 - 07:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat tersangka pengedar sabu yang melibatkan pengemudi ojek online. Si pengemudi memiliki dua aplikasi layanan ojek daring yakni Grab dan Gojek sekaligus.

"Barang bukti yang kami sita sabu dan ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Kompol Vivick menuturkan polisi awalnya menangkap Adhe Ferdana Putra, 28 tahun, di rumah kos di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 April 2019. Pada Adhe yang mengaku telah tiga tahun menjadi pengemudi ojek online, polisi menyita 68 gram sabu dan 43,7 gram ganja.

"Dari hasil penggeledahan juga ada timbangan digital," ujarnya.

Kompol Vivick menduga Adhe telah cukup lama menjadi kurir narkoba. Dasarnya, timbangan dan cara membungkus ganja dan sabu yang dianggap cukup rapi. "Tapi pengakuannya baru enam kali." 

Setelah menangkap Adhe, polisi pada Rabu malam, 10 April 2019, menangkap satu tersangka lain yakni Mochamad Taufik, 38 tahun, di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Di lokasi penangkapan kedua, polisi menemukan 1,2 kilogram sabu yang disimpan di dalam kemasan susu bayi, kotak dan sarung telepon genggam. "Tersangka kedua juga kurir. Dia karyawan swasta yang mengaku baru 10 kali transaksi," ujar Kompol Vivick.

Kompol Vivick menjelaskan kedua tersangka hanya mengambil sabu secara acak yang ditentukan oleh bandarnya. Kedua tersangka mengaku belum pernah bertemu bandarnya.

"Modus mereka sistem tempel," ucapnya.  Modus tersebut biasa dilakukan agar peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan mereka sulit terlacak.

"Jadi kurir tinggal ambil dan mengirimnya," ujarnya.

"Mereka nggak tahu hargnya. Hanya bosnya yang tahu. Ini masih kita cari bosnya, status DPO," terang Kompol Vivick.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Dua Pengemudi Ojek online yang Merangkap Menjadi Kurir Sabu, Disita 1,2 Kilogram Sabu . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel