86 Petugas Pemilu Meninggal, Mendagri Setuju Evaluasi Pelaksanaan Pemilu
pada tanggal
Tuesday, April 23, 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku prihatin dengan banyaknya petugas pemilihan umum (Pemilu) yang meninggal akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemilu. Hingga saat ini setidaknya sudah 86 petugas Pemilu yang meninggal usai melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak, Rabu (17/04/2019) lalu.
“Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Itu saja secara prinsip. Ya saya yakin pemerintah akan memberikan penghargaan tapi kalau soal anggaran itu biar nanti Bawaslu dulu fixnya berapa yang sakit, berapa yang gugur termasuk KPPS-nya termasuk para anggota Polri ya,” kata Mendagri kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/04/2019) siang.
Mendagri setuju dengan usulan dilakukannya evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak yang melelahkan, dan telah meminta banyak korban jiwa itu. Namun ia masih menunggu dulu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu.
“Kami tidak ingin mendesak dulu tapi setelah pengumuman KPU resmi nanti kemungkinan awal pemerintahan baru akan membahas bersama dengan DPR. Saya kira ini harus dibahas dengan DPR baru,” terang Mendagri.
Ia meyakini, KPU sekarang tentu sudah membuat evaluasi. Kemendagri juga sudah membuat evaluasi yang menyangkut keputusan MK, keserentakan itu apakah harus hari, tanggal, jam, bulan yang sama. Yang kedua juga evaluasi di Kementerian dalam Negeri mengenai masa kampanye apakah harus sekian bulan, itu saja.
“Saya kira yang penting bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang demokratis tetapi yang lebih efektif, lebih efisien,” ujar Mendagri.
Salah Alamat
Terkait dengan permintaan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, Dahlan Hasan Nasution karena kekalahan calon yang didukungnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima suratnya. Tetapi ia menilai surat tersebut salah alamat.
“Harusnya kalau seorang bupati ada keinginan mau mundur itu diajukan dulu ke DPRD kemudian hasilnya diserahkan kepada gubernur, baru gubernur menyerahkan kepada Mendagri. Itu saja,” kata Tjahjo.
Mendagri mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Sumut terkait dengan permintaan pengunduran diri Bupati Madina itu. Ia berjanji akan memaggil Bupati Madina karena ini sebuah proses yang tidak lazim.
“Seorang bupati yang cukup berhasil di daerahnya kenapa hanya masalah politis pertimbangannya dia mundur. Itu saja. Kalau kami setujui nanti akan menjadi sebuah preseden,” terang Mendagri. (Setkab)
“Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Itu saja secara prinsip. Ya saya yakin pemerintah akan memberikan penghargaan tapi kalau soal anggaran itu biar nanti Bawaslu dulu fixnya berapa yang sakit, berapa yang gugur termasuk KPPS-nya termasuk para anggota Polri ya,” kata Mendagri kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/04/2019) siang.
Mendagri setuju dengan usulan dilakukannya evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak yang melelahkan, dan telah meminta banyak korban jiwa itu. Namun ia masih menunggu dulu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu.
“Kami tidak ingin mendesak dulu tapi setelah pengumuman KPU resmi nanti kemungkinan awal pemerintahan baru akan membahas bersama dengan DPR. Saya kira ini harus dibahas dengan DPR baru,” terang Mendagri.
Ia meyakini, KPU sekarang tentu sudah membuat evaluasi. Kemendagri juga sudah membuat evaluasi yang menyangkut keputusan MK, keserentakan itu apakah harus hari, tanggal, jam, bulan yang sama. Yang kedua juga evaluasi di Kementerian dalam Negeri mengenai masa kampanye apakah harus sekian bulan, itu saja.
“Saya kira yang penting bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang demokratis tetapi yang lebih efektif, lebih efisien,” ujar Mendagri.
Salah Alamat
Terkait dengan permintaan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, Dahlan Hasan Nasution karena kekalahan calon yang didukungnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima suratnya. Tetapi ia menilai surat tersebut salah alamat.
“Harusnya kalau seorang bupati ada keinginan mau mundur itu diajukan dulu ke DPRD kemudian hasilnya diserahkan kepada gubernur, baru gubernur menyerahkan kepada Mendagri. Itu saja,” kata Tjahjo.
Mendagri mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Sumut terkait dengan permintaan pengunduran diri Bupati Madina itu. Ia berjanji akan memaggil Bupati Madina karena ini sebuah proses yang tidak lazim.
“Seorang bupati yang cukup berhasil di daerahnya kenapa hanya masalah politis pertimbangannya dia mundur. Itu saja. Kalau kami setujui nanti akan menjadi sebuah preseden,” terang Mendagri. (Setkab)