-->

500 Liter Minuman Keras dan 10 Pucuk Senjata Api Rakitan di Musnakan Polres Halmahera Utara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 500 Liter Minuman Keras dan 10 Pucuk Senjata Api Rakitan di Musnakan Polres Halmahera Utara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Tribratanews.malut.polri.go.id-Polda Malut. Halut, Polres Halmahera Utara pagi tadi Kamis 11/04/19, melaksanakan pemusnahan 500 liter minuman keras dan 10 pucuk senjata api rakitan, pemusnahan senpi rakitan dan ratusan liter miras ini dipimpin langsung oleh Kapolres Halut AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo, SIK. M.SI.

Pemusnahan ratusan liter Miras dan 10 sanpi rakitan ini, dilakukan di Halaman belakang Mapolres Halmahera Utara, yang di hadiri oleh Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery, Kapolres Halmahera Utara AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo, SIK. M.SI., Ketua DPRD Halmahera Utara Bpk Julius Dagilaha, SH., Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Ibu Martha Maitimo., Kepala Lembaga Permasyarakatan Tobelo Bpk Rizal Effendi, SH. MH., Sekda Halut Bpk Drs. Freddy Tjandua. S.Pd. M.Si., Kasdim 1508 Tobelo Mayor (inf) Roby Manuel., Tokoh Agama Pdt. Reni Belian Ali., Tokoh Agama Pdt. Oscar Kabarey, serta Ketum Pemuda GMIH Bapak Manuel.

Kapolres Halmahera Utara menyampaikan bahwa, Barang bukti miras yang dimusnakan ini, merupakan Barang Bukti Hasil Sitaan Polres Halmahera Utara, sedangkan barang bukti senjata api rakitan, hasil dari persuasif Personil Polres Halut dan penyerahan secara suka rela oleh masyarakat.

“Senjata api rakitan ini diperoleh dari upaya pendekatan persuasif dan penggalangan dari pihak kepolisian sehingga masyarakat memberikan senjata api rakitan secara sukarela kepada kami dan kami sangat mengapresiasikan.” Ujar Kapolres.

Selain pendekatan secara persuasif dan penggalangan pihak kepolisian, hal ini juga menandakan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk secara sukarela memberikan senjata api rakitan tersebut. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi kita semua.

“Kami juga tidak bisa memberikan identitas yang memberikan senjata api rakitan ini secara sukarela karena faktor keamanan dan rahasia serta demi menjaga citra masyarakat tersebut.” Ucap Kapolres.

Adapun jumlah barang bukti minuman keras dan senjata api yang dimusnahkan, Senjata api rakitan sebanyak 10 pucuk (1 pucuk laras panjang mounzher rakitan, 1 pucuk laras pendek revolver rakitan, 1 pucuk laras panjang AK 47 rakitan, 1 pucuk laras pendek FN asli, 1 pucuk laras panjang M16, 1 pucuk laras pendek pistol rakitan, 1 pucuk laras panjang roger mini dan 2 pucuk laras panjang SS1 rakitan).

Minuman keras jenis cap tikus sebanyak 500 liter (10 jerigen ukuran 25 liter), 7 botol aqua sedang dan 7 kantong plastik. Minuman keras jenis ciu sebanyak 50 liter (2 jerigen ukuran 25 liter), Minuman keras jenis bir putih sebanyak 5 botol.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Halut Ir. Frans Manery mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan minuman keras dan senjata api rakitan, kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi karena pendekatan persuasif Kepolisian sehingga bisa mendapatkan barang – barang terlarang ini.

“Kiranya kita bisa saling bekerja sama antara Pemerintah, TNI / POLRI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan insan pers untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar lebih sadar diri untuk menyerahkan senjata api rakitan lainnya secara sukarela.” Ungkap Bupati Halut.

Bupati Halut juga sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, khususnya kepada kepolisian dan masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan. Hal ini terlaksana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai di wilayah Kab. Halmahera Utara khususnya menjelang  pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kapolres Halut, Bupati Halut, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dan Dandim 1508 Tobelo yang diwakili oleh Kasdim selaku saksi – saksi. (Wtftt/Humas Res Halut).


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 500 Liter Minuman Keras dan 10 Pucuk Senjata Api Rakitan di Musnakan Polres Halmahera Utara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel