-->

12.472 Pelanggar Lalu Lintas Terrekam CCTV Tilang Elektronik

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 12.472 Pelanggar Lalu Lintas Terrekam CCTV Tilang Elektronik. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Selasa, 9 April 2019 - 08:19 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Sebanyak 12.472 pelanggar lalu lintas terekam kamera CCTV atau electronik traffic law enforcement (E-TLE). Jumlah tersebut merupakan pelanggaran sejak November 2018 hingga 6 April 2019.

"Pelanggaran yang ter-capture (tertangkap kamera) 12.472 pelanggar, yang terkonfirmasi 10.732 dan No Pol yang terblokir 2.575 kendaraan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (8/4/2019).

AKBP Budianto menuturkan, pemberlakuan sistem E-TLE ini secara effektif diberlakukan sejak 1 November 2018 di beberapa simpang Sudirman - Thamrin. Sebanyak 12.472 pelanggar ini menurutnya, menunjukkan hasil yang cukup maksimal dan diharapkan dapat menimbulkan deteren effek untuk membangun kesadaran masyarakat pengguna jalan.

"Dengan adanya E-TLE diharapkan mampu membangun budaya disiplin masyarakat yang menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum," kata AKBP Budianto.

AKBP Budianto menjelaskan, penegakan hukum dengan sistem elektronik merupakan kebutuhan seiring dengan berkembangan digitalisasi. E-TLE juga merupakan sarana yang tepat untuk mendukung tugas-tugas penegak hukum terutama di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan.

"Sekaligus juga untuk menjawab dan mencari solusi terhadap fenomena perkembangan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang relatif masih cukup tinggi khususnya di wilayah Jakarta," ucap dia.

Menurut dia, penegakan hukum dengan cara-cara konvensional khususnya di Jakarta sudah sangat tidak efektif lagi. Karena membutuhkan personel yang banyak, resisten terhadap penyalahgunaan wewenang, kurang transparan dan sulit untuk diakses oleh masyarakat sebagai wujud transparansi di bidang penegakan hukum.

"E-TLE yang dikembangkan di Ditlantas Polda Metro Jaya ini cukup efektif, transparan, mudah diakses, dapat menekan penyalahgunaan wewenang, menekan pungli, hasilnya valid dan maksimal serta dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Selain itu penegakan hukum dengan sistem elektronik ini bekerja dengan meng-capture pelanggaran secara otomotis di mana alat tersebut juga terkoneksi dengan Back Office yang ada di RTMC PMJ. 

Selain itu, pelanggar pun diberikan ruang untuk klarifikasi terhadap pelanggaran yang ter-capture tersebut. Serta diberikan kesempatan untuk menitipkan denda maksimal kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 12.472 Pelanggar Lalu Lintas Terrekam CCTV Tilang Elektronik . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel