-->

Warga tuntut pembebasan lahan KBK, FPPPK : Ganti rugi tanam tumbuh merupakan kebijakan Berau Coal

Kelompok Tani melakukan unjuk rasa didepan Kantor Berau Coal

Tanjung Redeb, Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB)  dari Kampung Tumbit Melayu melakukan unjuk rasa damai di depan kantor Berau Coal (BC) pada Senin, 11 Maret 2019 jam 10:00 WITA.
Unjuk rasa kelompok tani tersebut menuntut pembebasan lahan atas dasar surat garapan yang terbit pada 30 november 2017 yang dimiliki kelompok tani tersebut, yang juga berada pada lahan yang berada di kawasan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT Berau Coal (BC),  Berau Coal mendapatkan ijin dari Kementrian Kehutanan dan ijin tersebut dikeluarkan sejak tahun 2009.
Menurut sumber dari pihak Berau Coal melalui konfirmasi  Punto Prabowo yang meneruskan dari atasnya, beliau mengatakan bahwa Proses mediasi antara KTUB dan Berau Coal tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Berau (Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur), Polres Berau dan Dishut Kaltim (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat). Namun tidak memuaskan keinginan kelompok tani tersebut." Ujarnya.
Lebih jauh belau menjelaskan yakni Berdasarkan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni setiap yang menggarap lahan KBK tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun. Dan Berdasarkan hasil pengecekan lapangan bersama yang dilakukan oleh tim gabungan (Dinas Pertanahan, Dinas PUPR/Tata Ruang, Pem Kec Teluk Bayur,  Polres Berau, Kepala Kampung Tumbit Melayu, Perwakilan KTUB), dimana lahan yang diklaim masuk dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan, dan supaya tidak melanggar dan bertentangan secara hukum, Kepala Kampung Tumbit Melayu yakni Bapak Sunarto Sunardji telah mencabut surat garapan  tersebut pada Desember 2018.
proses mediasi lanjutan terus dilakukan dan difasilitasi Polres Berau dan Pemerintah daerah, dan pada prinsipnya  PT Berau Coal adalah obyek vital nasional dalam operasionalnya  taat pada aturan yang berlaku, menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, dan mengedepankan hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan tentunya dengan berpegang pada prinsip taat aturan dan hukum." Tutup nya.
Terpisah harian ini mengkonfirmasi Ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK), Sudirman mengatakan jika yang diminta pembebasan lahan maka jelas itu tidak boleh tapi jika pembebasan tanam tumbuh hal itu merupakan kebijkan Berau Coal.
"Jelas kurang tepat apabila masyarakat meminta pembebasan lahan namun jika yang diminta oleh warga adalah pembebasan tanam tumbuh itu adalah kebijakan pihak Berau Coal, ya setidaknya Berau Coal menghargai keringat warga Tumbit Melayu". Tutur Sudirman. (12/03/19)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Warga tuntut pembebasan lahan KBK, FPPPK : Ganti rugi tanam tumbuh merupakan kebijakan Berau Coal . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel