-->

Walikota : UU Kekarantinaan Beri Kepastian Hukum

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Walikota : UU Kekarantinaan Beri Kepastian Hukum. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Walikota : UU Kekarantinaan Beri Kepastian Hukum

MEDIA:
SERUYA
JUM'AT 15 MARET 2019

TOPIK:
Dari sosialisasi UUD Kekarantian Kesehatan,Walikota Palopo,HM Jidas Amir membuka secara resmi membuka sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,diruang pola lantor Walikota Kamis (14/3/2019),selain perlindungan bagi kesehatan masyarakat,UU ini menjamin kepastian Hukum Bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan cegah tangkal penyakit yang/atau faktor resiko yang masuk di walayah Indonesia.Lata walikota dua priode itu,dengan adanya UU tersebut,minimal ada dua yang akan dipenuhi,yakni bagi petugas karantina,sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan tugasnya,tidak lagi simpang siur.Begitu juga masyarakat,memahami apa yang menjadi kewajibannya kepada negara terkait UUD itu.



Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Walikota : UU Kekarantinaan Beri Kepastian Hukum . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel