-->

Soal integritas, FPPPK melaporkan secara resmi Bawaslu Kota Samarinda Ke DKPP RI

Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur saat menyerahkan laporan ke DKPP RI

Samarinda, Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Anggota FPPPK disambut oleh salah satu unsur Pimpinan DKPP RI yakni Dr. Darjono.
Laporan tersebut diterima oleh staf DKPP tertanggal 8 Maret 2019.
Saat dikonfirmasi harian ini ketua FPPPK membenarkan telah melaporkan Bawaslu ke DKPP RI.
"Benar, kami telah secara resmi memasukan laporan ke DKPP tinggal tunggu sidang saja". Ujar Sudirman. 8/3/19.
Lebih lanjut sudirman menjelaskan dengan memasukan laporan tersebut merupakan fungsi kontrol masyarakat kepada lembaga Negara dan dilindungi secara undang-undang.
"Merupakan kepedulian kita bersama sekaligus bentuk kontrol kita bersama agar sama-sama mengawasi dan mengontrol lembaga negara dan kami mengutus salah satu anggota kami untuk mengantarkan laporan ke DKPP RI". Tegasnya.
Lebih jauh Raja Ivan Sihombing selaku Sekjen FPPPK mengatakan laporan tersebut buntut dari kinerja Bawaslu Kota Samarinda yang dinilai telah mengabaikan kode etik dan integritas sebagai pengawas pemilu terutama dengan lolosnya ke 5 anggota DPRD Kota Samarinda dan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) pada pemilu 2019 serta hasil sidang Bawaslu bulan lalu.
"Bawaslu kota samarinda kami nilai telah abai terhadap kode etik dan integritas mereka sebagai pengawas pemilu, kita lihat bahwa dengan diloloskannya oleh KPU ke 5 anggota dewan yang kami nilai masih bermasalah berarti kuat dugaan Bawaslu tidak bekerja serta kami menilai dari hasil putusan sidang bulan lalu dimana berkas sidang tersebut dibuat dan ditetapkan tanggal 13 bulan 2 tahun 2019 namun disidangkan tanggal 14 dan penyerahan putusan ke pelapor tertanggal 15 padahal kita tau batas gugatan untuk ke satu tingkat diatas adalah 3 hari. Dari situ saja kita bisa menilai bahwa Bawaslu kota Samarinda telah mengabaikan dan merugikan hak orang lain" tegas Ivan.
Diketahui beberapa poin yang dilaporkan oleh Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) antara lain, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh komisioner Bawaslu Kota Samarinda, dugaan yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 . (Lap, 8/03/19).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Soal integritas, FPPPK melaporkan secara resmi Bawaslu Kota Samarinda Ke DKPP RI . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel