Dugaan ada praktek tambang ilegal di Tahura, FPPPK Minta Polda Kaltim mentertibkan
pada tanggal
Friday, March 1, 2019
Kawasan Taman Hutan Raya Bukit suharto
Samarinda, Dugaan praktek tambang tanpa memiliki dokumen Amdal (Analisi Dampak Lingkungan) kian merugikan negara.Hal ini disampaikan oleh ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) sudirman.
Dari banyakknya perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah taman bukit suharto hanya beberapa perusahaan yang memiliki dokumen Amdal.
" bisa dicek ke lapangan agar kita semua tahu kebusukan-kebusukan yang telah dan sedang terjadi dikawasan itu" Tegas Sudirman. (26/02/19).
Dilansir dari tribun edisi 28 Desember 2018 terdapat 44 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah taman hutan bukit suharto.
Lebih jauh sudirman menekankan kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Pihak Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar mentertibkan perushaan tambang yang tidak mengikuti aturan yang ada.
" harus ada sinegritas antara pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan dan Pihak kepolisian yakni Polda Kalimantan Timur agar mentertibkan perusahaan tambang yang tidak mengikuti prosedur dan merugikan negara serta harus taat khususnya UU Nomor 41 tenatang kehutanan jika kita memikirkan kelestarian dan aset di Taman Hutan Raya Bukit Suharto". Ucap Dirman.
Sementara Raja Ivan Haryono Sihombing menambahkan agar kawasan bukit suharto bebas dari praktek tambang ilegal dan meminta Polda Kalimantan Timur turun tangan.
"FPPPK berharap agar Polda Kalimantan Timur turun tangan dan memeriksa kawasab bukit suharto jangan membiarkan masyarakat berpikir seolah-olah Polda Kaltim melakukan Pembiaraan tentang dugaan adanya praktek tambang ilegal di kawasan tersebut". Tutupnya. (26/02/19).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dugaan ada praktek tambang ilegal di Tahura, FPPPK Minta Polda Kaltim mentertibkan . Silahkan membaca berita lainnya.