Dinilai menyalahgunakan wewenang, FPPPK gugat Bawaslu Kota Samarinda ke DKPP RI
pada tanggal
Friday, March 1, 2019
Proses sidang Bawaslu Kota Samarinda saat sesi mendengarkan saksi Ahli.
Samarinda. Usai melakukan evaluasi terkait hasil putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda yang berakhir beberapa minggu yang lalu, Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) mengambil langkah menggugat Bawaslu Kota Samarinda ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).Saat ditemui harian ini anggota FPPPK beserta Ketua FPPPK menjelaskan mengenai gugatan tersebut.
" ya ini kami sedang siapkan berkas yang diperlukan dan mendekati final sebab berkasnya sudah 98%siap untuk di bawa ke DKPP RI" .ungkap Binsar. ( 26/02/19).
Hal tersebut diawali oleh penilaian team FPPPK dalam mengikuti sidang tersebut.
Team FPPPK menilai bahwa komisioner Bawaslu Kota Samarinda diduga telah melanggar PKPU 20 tahun 2018 dan menyalahgunakan wewenang yang berkaitan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang.
"Kami jelas melihat ada dugaan dengan sengaja menciderai Demokrasi dan menyalahgunaakan wewenang yang telah dilakukan oleh seluruh komisioner Bawaslu Kota Samarinda". Tambah Sudirman.
Sudirman menghimbau agar penyelenggara dan pengawas serta peserta pemilu agar menaati serta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang bermartabat.
"Harusnya kita semua baik itu penyelenggara, pengawas serta peserta pemilu agar mengikuti aturan yang ada agar kualitas demokrasi kita menjadi bagus dan demi terwujudnya pemilu yang bermartabat". Tutupnya.
Diketahui putusan yang dimaksud merupakan berkas putusan sidang gugatan yang diajukan oleh Fahrizal sebagai pelapor dan Saiful sebagai terlapor. (Lap, 26/02/19).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dinilai menyalahgunakan wewenang, FPPPK gugat Bawaslu Kota Samarinda ke DKPP RI . Silahkan membaca berita lainnya.