-->

Wanita yang Tawarkan Jasa Layanan Dirinya Lewat Aplikasi Medsos Ditangkap Tim Cyber Polres Metro Bekasi Kota

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Wanita yang Tawarkan Jasa Layanan Dirinya Lewat Aplikasi Medsos Ditangkap Tim Cyber Polres Metro Bekasi Kota. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Seorang wanita berinisal NB (30) tertunduk usai ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. NB ditangkap karena menjajalkan dirinya melalu media sosial. Barang bukti yang ditunjukkan polisi.
Senin, 4 Februari 2019 07:33 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang wanita berinisal NB (30 tahun) ditangkap aparat Pores Metro Bekasi Kota karena menjajakan dirinya kepada pria hidung belang melalui media sosial, seperti Twitter, We Chat dan Mi Chat. NB ditangkap Kamis (31/1/2019) lalu di Apartemen Kemang View Tower, Pekayon, Kota Bekasi usai tim siber Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli siber.

"Saudara NB kita tangkap usai jajaran kami lakukan kegiatan patroli siber. Tersangka melakukan tindak pidana prostitusi online menjual dirinya di tiga media sosial," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana.

AKBP Eka mengungkapkan, tersangka NB memasakan dirinya dengan membuat akun di ketiga media sosial. Tersangka, meminta para pria hidung belang untuk melakukan pembayaran dimuka atau DP sebelum janjian memberikan jasa pelayanan seks atau melakukan hubungan badan. NB memberikan tarif dalam menggunakan jasa seks nya sebesar Rp 600.000 perjam, atau Rp 1.000.000 perjam hingga Rp 3.500.000 seharian.

"Tarif variatif tergantung kesepakatan tersangka dan pemesan. Tersangka ini minta pria atau pelanggan bayar DP dulu. Setelah itu baru dikasih alamat. Kadang juga COD atau bayar ditempat," jelas AKBP Eka.

Berdasarkan pengakuannya, kata AKBP Eka, tersangka telah menjalani profesi ini selama satu tahun. Ia melayani pria hidung belang itu di tempat tinggalnya di Apartemen Kemang ataupun dilokasi lainnya.

"Tempat tersangka melayani pria atau pelanggan ini beda-beda tempatnya. Tergantung kesepakatan dan janjiannya," ujarnya.

Pihaknya, kata AKBP Eka, juga masih akan mendalami dugaan adanya tersangka lain di kasus prostitusi online ini. "Untuk sementara pelaku satu, dia sebagai operator akun di medsos itu untuk jual dirinya sendiri. Tersangka kasus serupa kita masih selidiki. Termasuk keuntungan tersangka selama satu tahun menjalankan profesinya," terangnya.

Dalam penangkapan di tempat tinggal tersangka, kepolisian mengamankan uang tunai Rp 600.000, tiga telepon genggam, empat bungkus alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya tersangka NB dijerat tindak pindana prostitusi online dengan pasal 45, Jo pasal 27 Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling enam tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Wanita yang Tawarkan Jasa Layanan Dirinya Lewat Aplikasi Medsos Ditangkap Tim Cyber Polres Metro Bekasi Kota . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel