-->

Unit Ranmor Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Singapura

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Unit Ranmor Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Singapura. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Senin, 4 Februari 2019 15:40 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit 1 Ranmor Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kanit 1 Ranmor, Iptu Sumarlan, SH berhasil menungkap dan menangkap pelaku judi togel Singapura.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial C alias Menyan, warga Koja yang bertugas pengepul atau menerima nomor dan uang dari para pemasang, dan BN alias Apong merupakan warga Koja yang bertugas menerima pasangan dari pengepul lalu menyetorkan pasangan via website.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, SIK, M.Si, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Rabu (30/1/2019) di Jl Manggar Blok Y Gang IV Rt 15 Rw 08 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

AKP Faruk menjelaskan, pengungkapan kasus berawal pada Rabu (30/01/2019), polisi mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di Jl Manggar Blok Y Gang IV Rt 15 Rw 08 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sering ada aktivitas perjudian jenis togel.

“Kemudian pelapor bersama tim melakukan observasi di wilayah tersebut. Dengan adanya Informasi tersebut, pelapor bersama tim berangkat ke lokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi melihat orang yang berada di Jl Manggar. Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku C alias Menyan,” tutur AKP Faruk.

Selanjutnya, kata AKP Faruk, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapatkan, empat lembar rekapan kertas catatan pasangan angka judi jenis togel Singapura, uang tunai sebesar Rp96.000,-, dan satu unit handphone merek Polytron warna putih.

“Setelah diamankan pelaku mengakui bahwa benar sebagai pengepul judi jenis togel Singapura. Selanjutnya pelapor bersama tim melakukan pengembangan dan mendapati kembali seorang pengepul bernama BN alias Apong yang berperan menerima uang dan nomor dari pengepepul lalu mengirimkan ke website judi,” ungkapnya.

Selanjutnya polisi dan tim membawa C dan BN ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berikut barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Unit Ranmor Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Singapura . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel