-->

Pembunuh Anak Punk yang Ditemukan Tanpa Telinga di Pamulang Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pembunuh Anak Punk yang Ditemukan Tanpa Telinga di Pamulang Ditangkap Polres Tangerang Selatan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Senin, 4 Februari 2019 16:05 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap 3 tersangka pembunuhan anak punk berinisial MR (16 tahun) yang ditemukan tewas bersimbah darah, di sebuah kebun kosong bekas minimarket, dekat Prapatan Gaplek, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu,16 Januari 2019 lalu. Polisi cukup lama menangkap pelaku karena mereka cenderung berpindah-pindah.

“Setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan, didapat informasi 3 orang pelaku yang merupakan anak punk Pamulang,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, pada Senin (4/2/2019).

Ketiga tersangka yang ditangkap itu bernama Ikkiu, Comot, dan Dandi. Ikkiu yang merupakan warga Jambi ditangkap di Bogor pada Sabtu (19/1/2019). Sedangkan Comot dan Dandi, warga Gunung Sindur dan Sawangan ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (21/1/2019).

“Kami sedikit lama menangkap, karena mereka ini anak Punk hidup berpindah-pindah dan tidak menggunakan alat komunikasi,” terang AKBP Ferdy.
Diduga Dibunuh, Anak Punk Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun Kosong
Korban MR, saat ditemukan tewas mengalami luka tusukan di bagian punggung. 2 kali tusukan oleh Comot lalu sekali oleh Dandi. Sedangkan Ikkiu, berperan untuk memotong telinga dan kelingking korban dengan katana.

“Setelah dibunuh, mereka membuang MR di tanah kosong, di Jalan Raya Gaplek, Pamulang,” kata AKBP Ferdy.

Selanjutnya, para pelaku ini membuang jari dan kelingking korban di anak kali ciliwung. Sedangkan pisau dibuang di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Para pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal perlindungan anak, yakni pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014. “Karena sampai menghilangkan nyawa, ancamanya adalah pidana seumur hidup,” tutup Kapolres.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pembunuh Anak Punk yang Ditemukan Tanpa Telinga di Pamulang Ditangkap Polres Tangerang Selatan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel