-->

Residivis narkoba diganjar enam tahun penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Residivis narkoba diganjar enam tahun penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Michael Makatitta alias Mickey (34), seorang residivis narapidana kasus narkotika dan obat-obat terlarang, hukuman kurungan badan selama enam tahun ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Residivis narkoba diganjar enam tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel