Petugas Unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pengedar Narkoba
pada tanggal
Saturday, February 9, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Petugas Unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pengedar Narkoba. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 8 Februari 2019 14:55 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Plumpang, Semper, Koja, Jakarta Utara.
Kepala Unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Indarto menjelaskan, bahwa pelaku berinisial AS ditangkap ketika sedang melakukan transaksi barang tersebut bersama dengan R (DPO).
“Kami bersama Unit II Sat Resnarkoba menyisir area tersebut, setelah melakukan penyisiran kami menemukan pelaku AS sedang melakukan transaksi, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan lima bungkus plastik bening berisi sabu, dan satu ponsel untuk melakukan pemesanan terhadap R (DPO),” ujar Iptu Indarto kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, kata Iptu Indarto, pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli barang kepada R sebanyak 2 gram seharga Rp2,4 Juta. Dari barang tersebut AS akan membagi barannya menjadi 12 paket untuk dijual kembali kepada siapa saja yg memesannya melalui handphone dengan harga Rp300 Ribu per/paket.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Petugas Unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pengedar Narkoba . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 8 Februari 2019 14:55 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Plumpang, Semper, Koja, Jakarta Utara.
Kepala Unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Indarto menjelaskan, bahwa pelaku berinisial AS ditangkap ketika sedang melakukan transaksi barang tersebut bersama dengan R (DPO).
“Kami bersama Unit II Sat Resnarkoba menyisir area tersebut, setelah melakukan penyisiran kami menemukan pelaku AS sedang melakukan transaksi, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan lima bungkus plastik bening berisi sabu, dan satu ponsel untuk melakukan pemesanan terhadap R (DPO),” ujar Iptu Indarto kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, kata Iptu Indarto, pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli barang kepada R sebanyak 2 gram seharga Rp2,4 Juta. Dari barang tersebut AS akan membagi barannya menjadi 12 paket untuk dijual kembali kepada siapa saja yg memesannya melalui handphone dengan harga Rp300 Ribu per/paket.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Petugas Unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pengedar Narkoba . Silahkan membaca berita lainnya.