-->

JPU tetap tuntut pengemudi becak dua tahun

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul JPU tetap tuntut pengemudi becak dua tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Ingrid Louhenapessy tetap menuntut Rasilu alias La Cilu (34), seorang pengemudi becak yang terbalik dan menewaskan penumpangnya, selama dua tahun penjara."Kami tetap pada tuntutan ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang JPU tetap tuntut pengemudi becak dua tahun . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel