-->

Edarkan Sabu, Dua Sejoli Dibekuk Polsek Metro Tambora

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Edarkan Sabu, Dua Sejoli Dibekuk Polsek Metro Tambora. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jumat, 8 Februari 2019 13:59 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua sejoli, DA (27 tahun) dan LPA (29 tahun), dibekuk Polsek Metro Tambora karena keduanya tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap Unit Narkoba Polsek Metro Tambora di bawah pimpinan Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, pada Rabu (6/2/2019) kemarin.

Kapolsek Metro Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan, anggota Unit Narkoba Polsek Metro Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost yang berlokasi di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, dihuni oleh sepasang kekasih yang mencurigakan sebagai pengedar sabu.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (6/2/2019) anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi meringkus keduanya di salah satu kamar kos tersebut,” tutur Kompol Iver, Jumat (07/02/2019).

Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, AKP Supriyatin menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di dalam kamar kost tersebut, ternyata ditemukan lima paket sabu dengan tiga macam ukuran yang dimasukkan ke dalam tas warna biru tua merek Travel Mate yang berada di lantai kost.

Selain itu, di dalam kamar kost tersebut, tim juga menemukan dua buah timbangan elektrik dan 3 handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antar jaringan tersebut dengan bandar narkoba dalam melakukan transaksi.

“Hasil interview kedua pelaku tersebut, mereka disuruh mengambil sabu dari anak buah AJS yang berada di LP Salemba untuk diantarkan atau diedarkan kepada beberapa orang jaringan maupun pengedar sesuai arahan AJS,” jelas AKP Supriyatin.

Masih dari keterangannya, dari jasa mengedarkan barang haram tersebut, mereka mendapatkan uang jasa Rp2 juta dari orang yang diutus AJS.

Dari hasil test urine terhadap kedua Pelaku DA dan LPA, positif metamfetamina (sabu). “Keduanya kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Edarkan Sabu, Dua Sejoli Dibekuk Polsek Metro Tambora . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel