Dua Penjual Senpi Rakitan Ditangkap Polsek Bekasi Utara, Satu DPO
pada tanggal
Wednesday, February 13, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua Penjual Senpi Rakitan Ditangkap Polsek Bekasi Utara, Satu DPO. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Rabu, 13 Februari 2019 07:46 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua dari tiga tersangka penjual senjata api rakitan dan air softgun, ditangkap anggota Buser Polsek Bekasi Utara, Polrestro Bekasi Kota, di Kampung Irian, Telukpucung, Bekasi Utara.
“Satu orang kabur dan diduga pimpinannya,” ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Selasa (12/02/2019) kemarin.
Kapolsek mengatakan kedua tersangka yakni Agus dan Daryanto ditangkap di lokasi dan satu orang lagi Azis kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, saat polisi menggeledah rumah tersangka ditemukan puluhan peluru aktif, satu pucuk softgun, sepucuk senpi pabrikan yang dimodifikasi serta sepeda motor milik pelaku.
“Mereka ditangkap hendak menjual senjata api pabrikan jenis colt yang telah dimodifikasi oleh para pelaku,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus penjualan sempi ilegal ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual-beli senpi pabrikan yang telah dimodifikasi (rakitan) di wilayah Kampung Irian, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (9/2/2019) pukul 01.00 WIB.
Anggota Buser Polsek Bekasi Utara kemudian berpura-pura menjadi pembeli senpi tersebut. Dan sepakat bertemu di Kampung Irian, Telukpucung untuk membeli senpi rakitan seharga Rp 8 juta.
“Setelah kita gerebek di lokasi, memang didapati tiga tersangka yakni Agus, Daryanto dan Azis yang kabur. Tersangka Agus dan Daryanto diperintahkan untuk menjual senjata api oleh Aziz yang DPO,” tuturnya.
Ketiganya mengendarai satu sepeda motor Honda Beat B 6522 ZIU, saat digeledah didapati senpi rakitan dengan peluru kaliber 38 mm sebanyak 12 butir yang ditaruh di bawah jok sepeda motor.
Kemudian, anggota Buser Polsek Bekasi Utara melakukan pengejaran terhadap Azis hingga ke rumah kontrakannya di Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi, namun tersangka kabur.
“Dari kontrakan Azis, ditemukan sepucuk softgun dan peluru kaliber 9 mm buatan Pindad sebanyak 37 butir. Polisi juga menyita sepucuk senpi rakitan , sepucuk softgun jenis Bareta, 12 butir peluru kaliber 38 mm, 37 butir peluru kaliber 9 mm buatan Pindad serta satu sepeda motor Honda Beat B 6522 ZIU.
Para tersangka ini dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Penjual Senpi Rakitan Ditangkap Polsek Bekasi Utara, Satu DPO . Silahkan membaca berita lainnya.
Rabu, 13 Februari 2019 07:46 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua dari tiga tersangka penjual senjata api rakitan dan air softgun, ditangkap anggota Buser Polsek Bekasi Utara, Polrestro Bekasi Kota, di Kampung Irian, Telukpucung, Bekasi Utara.
“Satu orang kabur dan diduga pimpinannya,” ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Selasa (12/02/2019) kemarin.
Kapolsek mengatakan kedua tersangka yakni Agus dan Daryanto ditangkap di lokasi dan satu orang lagi Azis kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, saat polisi menggeledah rumah tersangka ditemukan puluhan peluru aktif, satu pucuk softgun, sepucuk senpi pabrikan yang dimodifikasi serta sepeda motor milik pelaku.
“Mereka ditangkap hendak menjual senjata api pabrikan jenis colt yang telah dimodifikasi oleh para pelaku,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus penjualan sempi ilegal ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual-beli senpi pabrikan yang telah dimodifikasi (rakitan) di wilayah Kampung Irian, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (9/2/2019) pukul 01.00 WIB.
Anggota Buser Polsek Bekasi Utara kemudian berpura-pura menjadi pembeli senpi tersebut. Dan sepakat bertemu di Kampung Irian, Telukpucung untuk membeli senpi rakitan seharga Rp 8 juta.
“Setelah kita gerebek di lokasi, memang didapati tiga tersangka yakni Agus, Daryanto dan Azis yang kabur. Tersangka Agus dan Daryanto diperintahkan untuk menjual senjata api oleh Aziz yang DPO,” tuturnya.
Ketiganya mengendarai satu sepeda motor Honda Beat B 6522 ZIU, saat digeledah didapati senpi rakitan dengan peluru kaliber 38 mm sebanyak 12 butir yang ditaruh di bawah jok sepeda motor.
Kemudian, anggota Buser Polsek Bekasi Utara melakukan pengejaran terhadap Azis hingga ke rumah kontrakannya di Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi, namun tersangka kabur.
“Dari kontrakan Azis, ditemukan sepucuk softgun dan peluru kaliber 9 mm buatan Pindad sebanyak 37 butir. Polisi juga menyita sepucuk senpi rakitan , sepucuk softgun jenis Bareta, 12 butir peluru kaliber 38 mm, 37 butir peluru kaliber 9 mm buatan Pindad serta satu sepeda motor Honda Beat B 6522 ZIU.
Para tersangka ini dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua Penjual Senpi Rakitan Ditangkap Polsek Bekasi Utara, Satu DPO . Silahkan membaca berita lainnya.