-->

Berbuat Asusila, Oknum Kades di Buol Ditetapkan Tersangka



Tribratanewspoldasulteng.com – Oknum Kades di Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol berinisial ISM (40 Tahun) ditahan dirutan Polres Buol diduga melakukan perbuatan tindak pidana asusila terhadap gadis yang masih dibawah umur, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Kamis (21/02/19).
Dari keterangan korban SP (17 Tahun) warga Desa Tayadun, Kecamatan Bokat, yang merupakan siswi di salah satu Madrasah menerangkan berawal dari ajakan pelaku melalui chating massanger di akun facebooknya, untuk refresing dan jalan-jalan bersama keluarganya dengan tujuan ketempat penjual durian di Desa Busak, Kecamatan Karamat Buol.
“Ajakan tersebut saya iyakan, dan seingat saya saat itu hari Minggu (25/11/2018), kebetulan saya sedang berada dirumah bersama sepupu saya MHRN, kemudian dijemput oleh ISM yang datang bersama sopirnya EML menggunakan mobil, “ujar SP, saat memberikan keterangan kronologi kejadian kepada penyidik satuan Reskrim.
Setelah itu lanjut SP, pelaku yang sempat pamit pada kakeknya sekalian minta izin untuk mengajak jalan-jalan bersama keluarganya, ternyata membawanya kearah Desa Lakuan Toli-Toli, hingga terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat perjalanan pulang kembali menuju rumah.
Kapolres Buol AKBP Budi Priyanto, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim Iptu Aji Riznaldi Nugroho, S.I.K membenarkan adanya laporan terkait perbuatan asusila yang menyeret salah satu oknum kades di Buol tersebut.
“Ya benar, kami telah menerima laporan terkait tindak pidana asusila dengan tersangka oknum Kepala Desa berinisial ISM yang diketahui merupakan Kades di Kecamatan Bokat, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah sudah kami tahan, sambil melengkapi bukti-bukti serta keterangan saksi untuk proses hukum selanjutnya, “terang Kasat Reskrim. 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel